pranala.co, SAMARINDA – Kementerian PUPR bakal menyalurkan Rp40,3 miliar agar masyarakat tidak mampu di Kaltim bisa menempati rumah layak huni. Ini merupakan bantuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Adapun lokasi akan tersebar di enam kabupaten/ kota dan nilai bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tenaga kerja.
“Kami menganggarkan Rp 40,3 miliar pelaksanaan Program BSPS di Kalimantan Timur,” ungkap Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Kalimantan II Hujurat dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
Berdasarkan data Balai P2P Kalimantan II, sampai 30 Mei 2022 sebanyak 1.443 unit RTLH yang sudah di masukkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan sisanya akan menyusul setelah proses verifikasi selesai.
Enam kota/kabupaten Kaltim bakal disasar. Rinciannya, Samarinda 197 unit, Kabupaten Kutai Timur 549 unit, Kabupaten Paser 450 unit, Kabupaten Kutai Kartanegara 247 unit, dan untuk sisa dari jumlah alokasi menunggu SK dari Direktorat Rumah Swadaya.
Program BSPS ini adalah program perumahan yang berkelanjutan bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni.
Pelaksanaanya, dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak covid-19 dan yang memiliki rumah tidak layak huni dan mendorong masyarakat penerima bantuan untuk membangun rumahnya.
Menurut Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, kegiatan ini bertujuan mendorong masyarakat lebih antusias berswadaya dalam bentuk bahan material dan tenaga kerja untuk mendapatkan hunian tinggal yang layak dan lebih baik sehingga kedepannya hunian tersebut menjadi sehat, nyaman, dan memberi kebahagiaan bagi penghuninya.
“Kami memberikan dana stimulan kepada masyarakat serta pendampingan dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dalam proses pembangunannya,” jelasnya.
Mengenai kriteria penerima mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar antara lain kondisi bangunan. Lalu, sisi kesehatan (sanitasi dan air bersih layak).
Serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni dan kriteria hunian tinggal yang layak yaitu dengan memerhatikan aspek keselamatan bangunan, keselamatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan. [RIL]
Discussion about this post