BONTANG – Puluhan petugas Satpol PP Bontang dikerahkan untuk membongkar paksa sebuah kafe yang didirikan tanpa izin di area Masjid Terapung, Kelurahan Lok Tuan, Bontang, Selasa (30/7/2024).
Pembongkaran ini dilakukan setelah kafe tersebut menjadi sorotan karena melanggar peraturan perizinan alias ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah Satpol PP Bontang, Arianto, mengungkapkan bahwa pemilik kafe tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang.
“Melanggar pasal 9 terkait Perizinan,” jelas Arianto.
Sebelum penertiban dilakukan, pihak kelurahan telah memberikan surat peringatan kepada pemilik kafe. Lurah Lok Tuan, Supriadi, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.
“Sudah diberikan surat, bahkan sampai tiga kali kami mengirimkan surat kepada pemilik bangunan,” tambah pria akrab disapa Deden ini.
Deden juga mengingatkan masyarakat, khususnya di wilayah Lok Tuan, agar tidak mendirikan bangunan sembarangan tanpa izin.
“Harapannya semoga masyarakat yang melihat kegiatan ini dapat belajar untuk tidak mendirikan bangunan ilegal. Kami tidak melarang masyarakat untuk mendirikan bangunan usaha, tapi semua harus ada izinnya,” ujarnya.
Pembongkaran kafe ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan perizinan.
Satpol PP Bontang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang melanggar peraturan. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow

















Comments 1