SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, mengeluarkan surat edaran terkait penundaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Langkah ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penundaan pelelangan barang dan jasa yang bersumber dari dana transfer pusat.
“Presiden telah mengeluarkan Inpres untuk menunda pelelangan barang dan jasa yang dananya berasal dari transfer pemerintah pusat,” ujar Ardiansyah.
Bupati menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Kebijakan ini berdampak pada anggaran transfer pusat ke daerah sebesar Rp2,2 triliun yang tertunda untuk Kutai Timur.
Penundaan dana ini diprediksi akan memengaruhi sejumlah proyek pembangunan di Kutai Timur. Ardiansyah menyatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan batas waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami berharap dana transfer dapat dicairkan pada April atau Mei mendatang, agar pekerjaan fisik di lapangan tidak terlalu tertunda,” katanya.
Meski mengalami penundaan, Ardiansyah memastikan APBD Kutim 2025 yang mencapai Rp11,15 triliun tetap akan dimaksimalkan untuk mendukung program prioritas. Ia menambahkan bahwa penundaan dana pusat hanya berpengaruh pada sebagian anggaran, dengan estimasi kekurangan sekitar Rp1 hingga Rp2 triliun.
Sementara itu, Pemkab Kutim akan memprioritaskan penggunaan anggaran yang tersedia untuk belanja operasional dan kebutuhan mendesak lainnya. Ini termasuk belanja pegawai, jasa operasional, serta kewajiban jaminan kesehatan.
“Anggaran yang ada saat ini akan digunakan untuk mendukung kebutuhan utama. Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegas Ardiansyah.
Ardiansyah juga menekankan bahwa pemerintah pusat memberikan keleluasaan bagi kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran setelah pelantikan Bupati terpilih nantinya. Ia berharap, kebijakan ini dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan yang muncul akibat penundaan dana transfer.
“Kami optimistis, dengan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, kebijakan ini tidak akan menghambat pembangunan di Kutai Timur secara signifikan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post