Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menorehkan capaian penting dalam transformasi digital. Pada 2025, Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kaltim mencapai angka 4,13. Masuk kategori Sangat Baik.
Hasil ini diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) RI melalui Laporan Hasil Evaluasi SPBE Tahun 2025.
Capaian tersebut bukan datang tiba-tiba. Ada proses panjang di belakangnya. Ada kerja berlapis lintas perangkat daerah.
Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Fedlandy Yulian, menyebut tren peningkatan Indeks SPBE Kaltim sangat konsisten dalam tiga tahun terakhir.
“Pada 2023 nilainya 2,91. Tahun 2024 naik menjadi 3,79. Dan pada 2025 mencapai 4,13,” ujar Fedlandy, Kamis (8/1/2026).
Angka itu bukan sekadar statistik. Ia menjadi penanda bahwa tata kelola digital pemerintahan di Kaltim kian matang.
Menurut Fedlandy, lonjakan nilai paling terasa pada empat aspek utama. Yakni kebijakan SPBE, tata kelola penyelenggara SPBE, layanan publik berbasis elektronik, serta layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik.
Empat aspek itu menunjukkan perbaikan nyata dibandingkan tahun sebelumnya. Baik dari sisi regulasi, koordinasi, hingga kualitas layanan kepada masyarakat.
Namun, capaian tinggi bukan berarti tanpa catatan. Fedlandy mengakui masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Dua aspek menjadi sorotan. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Serta manajemen SPBE.
“Manajemen SPBE masih menjadi PR besar sejak 2018 hingga 2025. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya.
Selain itu, indikator baru dalam Indeks Pemerintahan Digital Indonesia (PEMDI) juga menuntut perhatian khusus. Salah satunya adalah kepuasan pengguna layanan digital pemerintah.
Artinya, kualitas sistem tidak cukup hanya bagus di atas kertas. Harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam laporannya, KemenPAN RB menjelaskan bahwa evaluasi SPBE merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Sekaligus mendukung Program Prioritas Pemerintah Digital dalam RPJMN 2025–2029 sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Pemantauan ini bertujuan mengukur kemajuan dan mendorong peningkatan kualitas layanan digital pemerintah. Baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hasil evaluasi 2025 menjadi cermin sejauh mana transformasi digital berjalan. Sekaligus menjadi peta jalan untuk penyempurnaan ke depan.
Dengan capaian ini, Pemprov Kaltim optimistis layanan digital pemerintahan akan semakin terintegrasi, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















