BONTANG, pranala.co – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NW terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Warga Jalan Intan Intan, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Bontang ini ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang.
Perempuan berusia 37 tahun ini ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Kapal Pinisi 7 RT 38 Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Selasa (12/7/2022), sekira pukul 22.30 Wita.
BACA JUGA: Enam Kapolres di Kaltim Berganti, AKBP Yusep Disambut Prosesi Adat
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto mengungkapkan dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu
”1 paket sabu dan uang tunai Sebanyak Rp 200 ribu berhasil kita amankan,” ungkap AKP Tatok Tri Hariyanto, mengutip laman resmi Polres Bontang, Rabu (13/7/2022).
Penangkapan NW ini bermula, Satreskoba Polres Bontang menerima Informasi dari masyarakat jik di rumah kontarakan pelaku akan dijadikan transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya, anggota Reskoba Polres Bontang langsung menindak lanjuti Informasi tersebut
”Anggota Reskoba melakukan proses penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi bahwa di rumah kontrakan Jalan kapal pinisi 7 RT 38 Kelurahan Lok Tuan sering dijadikan transaksi narkoba,” bebernya.
Selanjutnya anggota Reskoba melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 200 ribu.
BACA JUGA: Bahas Raperda Keuangan Daerah, Pemkot-DPRD Mengacu Regulasi Pusat
Saat ini Pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta maksimal Rp8 miliar. (js/re)
Discussion about this post