AKSI nekat dilakukan dua remaja di Bontang, Kalimantan Timur. Mereka harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencurian di salah satu rumah yang berada, di Kelurahan Bontang Lestari.
Tim Rajawali Polres Bontang menangkap dua remaja di Bontang itu karena mencuri uang tunai Rp 5,9 juta dan satu buah gawai yang berada di dalam rumah.
“Korban sekaligus pemilik rumah alami kerugian meteril senilai Rp 9 juta,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Aksi pelaku diketahui oleh korban sepulang dari Salat Subuh. Saat itu korban melihat pintu rumahnya sudah terbuka.
“Aksi pencurian yang dilakukan dua remaja tersebut terjadi pada Kamis (25/5/2023) bulan lalu,” katanya.
Kedua tersangka yang masih dibawah umur itu pun sempat buron. Dari pengakuan tersangka, uang hasil curiannya itu gunakan buat beli rokok dan makan. Sementara handphone hasil curian dijual tante salah satu rekannya beberapa waktu lalu dengan harga Rp 300 ribu.
Kini keduanya diamankan di Mako Polres Bontang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peradilan anak di bawah umur.
Pelaku pun terancam dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Discussion about this post