pranala.co – Pemerintah telah melonggarkan penyelenggaraan Pendidikan Tatap Muka (PTM). Daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3 bisa menyelenggarakan sekolah tatap muka dengan kapasitas 100 Persen.
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022.
Sekolah pada daerah PPKM level 1 dan 2 dengan capaian vaksinasi tenaga pendidik di atas 80% dan lansia di atas 60% wajib menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
Sedangkan bagi daerah dengan capaian vaksinasi pendidik di bawah 80% dan lansia di bawah 60% wajib menjalankan PTM 100% dengan durasi paling sedikit 6 jam pembelajaran.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Kaltim Kian Melandai, Masuk Fase Endemi?
Bagi sekolah di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi pendidik di atas 80% dan lansia di atas 60% juga wajib menggelar PTM 100% dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
Sedangkan daerah pembatasan level 3 dengan vaksinasi guru di bawah 80% dan lansia di bawah 60% bisa menyelenggarakan PTM 50% secara bergantian maksimal 6 jam pelajaran.
Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 dengan vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia di atas 60% wajib menjalankan PTM 50% secara bergantian maksimal 6 jam pembelajaran.
“Sementara daerah dengan vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60% wajib Pembelajaran Jarak Jauh,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/5).
Selain itu ekstrakurikuler dan olahraga bisa kembali dilakukan dengan syarat digelar di tempat terbuka. Selain itu kantin juga bisa dibuka dengan kapasaitas 75% untuk sekolah di wilayah PPKM level 1 sampai 3. Adapun kantin satuan pendidikan level 4 hanya bisa dibuka dengan kapasitas 50%.
“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah,” ujar Suharti.
Jika kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi di sekolah mencapai 5% maka PTM dapat dihentikan sementara paling cepat selama 10 hari. Namun jika tak ada klaster penularan, maka PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang menjadi kontak erat selama lima hari.
Orang tua atau wali peserta didik juga bisa memilih anaknya ikut PTM atau PJJ hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Namun bagi mereka yang memilih PJJ perlu melampirkan surat keterangan kesehatan siswa dari dokter. (red)
Discussion about this post