pranala.co – Mulai Senin (7/2/2022), kapasitas Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Bontang, Kalimantan Timur kembali dibatasi 50 persen.
Padahal sebelumnya, kebijakan PTMT 100 persen sudah mulai diberlakukan dalam sebulan terakhir, terhitung sejak 10 Januari 2022 lalu. Pembatasan itu dilatarbelakangi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Taman, sesuai Surat Edaran Wali Kota Bontang nomor 188.65/128/BPBD/2022. Dari kebiijakan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang membuat diskresi yang ditujukan kepada seluruh SD maupun SMP, baik negeri maupun swasta yang ada di Kota Taman.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Saparudin mengatakan, pemberlakuan kapasitas 50 persen PTMT juga dilatarbelakangi Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI nomor 2 tahun 2022.
Adapun aturan teknis lainnya dalam pelaksanaan PTMT ini, masih sama seperti kebijakan sebelumnya. Seperti durasi waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) 6 jam per hari, pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksin Covid-19, kantin sekolah tidak dibuka, dan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Kami (Disdikbud) sifatnya menyesuaikan saja dengan kondisi pandemi Covid-19. Ketika tren kasus dan level PPKM naik, maka akan kami batasi. Ketika nanti kasus sudah melandai dan level PPKM turun, maka kapasitas PTMT bisa kembali ke seratus persen,” ujarnya saat dikonfirmasi pranala.co, Ahad (6/2/2022).
Waktu pelaksanaan PTMT, lanjut Saparudin, tetap dilaksanakan 5-6 hari dalam seminggu, menyesuaikan dengan jam kerja di instansi sekolah tersebut. Bagi pendidik yang belum menerima vaksin akibat terkendala komorbid, Disdikbud meminta pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh alias daring.
“Apabila dalam pelaksanaan PTMT terjadi penularan virus Corona, maka PTMT di sekolah diminta dihentikan sementara dan diganti dengan pembelajaran daring. PTMT baru boleh kembali dibuka setelah 3T (Testing, Tracing, Treatment) dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Bontang,” urainya.
Madrasah Ikut Menyesuaikan
Selain sekolah, madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Bontang juga menyesuaikan kebijakan diskresi tersebut. Mulai dari tingkat Raudatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
“Insya Allah kami mengikuti kebijakan kondisi terkini. Surat Edaran elektronik sudah kami sampaikan ke RA dan madrasah. Surat resminya menyusul di hari Kamis nanti,” tutur Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Bontang, HM Rais. [lel]
Discussion about this post