Pranala.co, BALIKPAPAN — Keberanian seorang anak mengungkap pengalaman traumatis kepada orang tuanya membuka tabir dugaan kejahatan seksual terhadap anak di Balikpapan. Seorang pria paruh baya berinisial GN (60), kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengungkapkan, para korban merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun, di antaranya berusia 7 dan 8 tahun. Meski pelaku hanya satu orang, jumlah korban tercatat lebih dari satu.
“Korban merupakan anak-anak di bawah umur. Pelakunya satu orang, namun korbannya lebih dari satu,” ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, kasus ini terungkap tidak lama setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Usai mendengar kejadian itu, pihak keluarga langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
Karena, peristiwa yang disampaikan tidak berdekatan dengan waktu kejadian. Akhirnya, dalam mengungkap kasus tersebut, polisi menggunakan metode scientific crime investigation dalam proses pembuktian.
“Karena laporan disampaikan setelah beberapa waktu, pembuktian dilakukan secara ilmiah. Kami juga melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan untuk asesmen dan pendampingan korban,” jelas Anton.
Senada, Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Zeska Julian Taruna Wijaya menambahkan, berdasarkan laporan awal terdapat tiga korban anak dengan identitas dirahasiakan. Dugaan peristiwa pertama terjadi pada 2024 dan baru terungkap belakangan.
“Jumlah saksi sangat terbatas, sehingga asesmen psikologis korban menjadi bagian penting dalam pembuktian,” ujar Zeska.
Dalam mengungkap kasus pencabulan ini kata Zeska, pemeriksaan dilakukan bertahap dengan mengutamakan kondisi psikologis anak.
Tambahnya, dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan lingkungan kegiatan kesenian anak-anak untuk mendekati korban. Pendekatan itu, dilakukan secara personal tanpa disertai iming-iming tertentu.
“Pelaku memanfaatkan situasi dan kedekatan lingkungan. Pendekatannya bersifat personal,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, keluarga korban, serta sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Aparat juga mengantongi hasil visum, asesmen sosial, dan telah menahan tersangka.
Terlebih, sebutnya, saat ini pihak kepolisian juga menerima satu laporan tambahan dari korban lainnya. Jadi, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
Zeska menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban dalam kasus pencabulan anak ini.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami kejadian serupa agar segera melapor. Kepolisian menjamin perlindungan dan pendampingan bagi korban,” tegas Zeska.
Polresta Balikpapan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta pemulihan kondisi psikologis korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara berat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















