KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di wilayah yang dipimpinnya.
Ismunandar Cs, menerima sejumlah uang dari dua kontraktor; Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Aditya adalah rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim yang menggarap 7 proyek. Dengan rentang nilai Rp 1,7 miliar sampai Rp 9,6 miliar.
Sedangkan Deky adalah rekanan Dinas Pendidikan Kutai Timur yang menggarap proyek senilai Rp 40 miliar..Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya sebesar Rp 550 juta dan dari Deky sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar.
Uang itu diberikan lewat istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim Encek Unguria Firgasih, Kepala Dinas PU Aswandini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah.
“Keesokan harinya, MUS (Musyaffa) menyetorkan uang ke beberapa rekening bank atas namanya. Uang itu kemudian digunakan untuk pembayaran sejumlah keperluan ISM (Ismunandar),” ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7) malam.
Nawawi pun merinci keperluan Ismunandar atas dana tersebut. Antara lain untuk membeli mobil Suzuki Elf Rp 510 juta, membeli tiket ke Jakarta Rp 33 juta, dan membayar hotel di Jakarta Rp 15,2 juta.
Sebelumnya, Ismunandar Cs juga diduga menerima THR dari Aditya, masing-masing Rp 100 juta pada 19 Mei 2020. Selain itu, politikus Nasdem itu juga pernah menerima uang yang digunakannya untuk kampanye.
“Serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM,” tutur Nawawi.
Ada pula uang Rp 200 juta yang ditransfer Deky untuk Encek, melalui rekening saudaranya bernama Irwansyah. Diduga, masih ada penerimaan-penerimaan lain. Soalnya, tim KPK menemukan beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar dalam OTT. Plus uang tunai Rp 170 juta.
Uang ini diberikan sebagai fee atas peran Ismunandar cs dalam memenangkan berbagai proyek pekerjaan di kedua Dinas Kutai Timur tersebut.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Discussion about this post