• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, 10 Agustus 2022
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Bupati Kutai Timur Belanjakan Duit Korupsi Beli Mobil, Sisanya untuk Kampanye Pilkada

Editor Suriadi Said
5 Juli 2020 | 16:12
Reading Time: 2 mins read
0
Istri Bupati Kutai Timur Ismunandar yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pascaterjaring terjaring OTT di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Istri Bupati Kutai Timur Ismunandar yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pascaterjaring terjaring OTT di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di wilayah yang dipimpinnya.

Ismunandar Cs, menerima sejumlah uang dari dua kontraktor; Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Aditya adalah rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim yang menggarap 7 proyek. Dengan rentang nilai Rp 1,7 miliar sampai Rp 9,6 miliar.

Sedangkan Deky adalah rekanan Dinas Pendidikan Kutai Timur yang menggarap proyek senilai Rp 40 miliar..Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya sebesar Rp 550 juta dan dari Deky sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar.

Uang itu diberikan lewat istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim Encek Unguria Firgasih, Kepala Dinas PU Aswandini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah.

PILIHAN REDAKSI

Aliran Duit ke Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, KPK Cecar Bendahara DPC Demokrat

TP PKK Kutai Timur Juara Lomba HKG Kaltim ke-50

Lima Pengedar Diciduk 4 Lokasi Berbeda, 475,66 Gram Sabu Gagal Edar di Kutim

Irwan Fecho Resmikan Jembatan Senilai Rp6,5 Miliar di Kutai Timur

“Keesokan harinya, MUS (Musyaffa) menyetorkan uang ke beberapa rekening bank atas namanya. Uang itu kemudian digunakan untuk pembayaran sejumlah keperluan ISM (Ismunandar),” ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7) malam.

Nawawi pun merinci keperluan Ismunandar atas dana tersebut. Antara lain untuk membeli mobil Suzuki Elf Rp 510 juta, membeli tiket ke Jakarta Rp 33 juta, dan membayar hotel di Jakarta Rp 15,2 juta.

Sebelumnya, Ismunandar Cs juga diduga menerima THR dari Aditya, masing-masing Rp 100 juta pada 19 Mei 2020. Selain itu, politikus Nasdem itu juga pernah menerima uang yang digunakannya untuk kampanye.

“Serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM,” tutur Nawawi.

Ada pula uang Rp 200 juta yang ditransfer Deky untuk Encek, melalui rekening saudaranya bernama Irwansyah. Diduga, masih ada penerimaan-penerimaan lain. Soalnya, tim KPK menemukan beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar dalam OTT. Plus uang tunai Rp 170 juta.

Uang ini diberikan sebagai fee atas peran Ismunandar cs dalam memenangkan berbagai proyek pekerjaan di kedua Dinas Kutai Timur tersebut.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKutai TimurOTT Bupati Kutim
ShareTweetSend

BACA JUGA

Bupati Kutai Timur Terbitkan Surat Edaran terkait Harga Soal Harga TBS Sawit
Ekonomi

Bupati Kutai Timur Terbitkan Surat Edaran terkait Harga Soal Harga TBS Sawit

10 Agustus 2022 | 05:01
Berikut Daftar Sekolah Kedinasan Bisa jadi Pilihan usai Lulus SMA, Otomatis jadi PNS
Nasional

Berikut 15 Daftar Sekolah Kedinasan Bisa jadi Pilihan usai Lulus SMA, Otomatis jadi PNS

9 Agustus 2022 | 09:34
7 Hari Kabur dari Tahanan, Wahyudi Kangen dengan Anak
Kaltim

7 Hari Kabur dari Tahanan, Wahyudi Kangen dengan Anak

9 Agustus 2022 | 07:51
Optimalkan Promosi Wisata Berau, Hetifah Fasilitasi Konten Kreator
Kaltim

Optimalkan Promosi Wisata Berau, Hetifah Fasilitasi Konten Kreator

8 Agustus 2022 | 20:22
Andalkan Sisa Stok, Booster Kedua untuk Nakes di Kaltim Mulai Berjalan
Kaltim

Andalkan Sisa Stok, Booster Kedua untuk Nakes di Kaltim Mulai Berjalan

8 Agustus 2022 | 19:43
Resmi! Pemprov Kaltim Kelola Sebagian Kewenangan Izin Usaha Tambang
Ekonomi

Resmi! Pemprov Kaltim Kelola Sebagian Kewenangan Izin Usaha Tambang

8 Agustus 2022 | 19:09
Next Post
Istri Bupati Kutai Timur Kalimantan Timur Encek UR Firgasih

Tersandung Korupsi, Ketua DPC PPP Kutai Timur Langsung Dipecat

Screenshot 20200706 203335 Chrome

Gabungan Ormas di Balikpapan Demo Tolak RUU HIP

Discussion about this post

TRENDING

  • Dua Kurir Sabu Senilai Rp 4 Miliar Dibekuk di Jalan Poros Berau-Kutim, Bandarnya Diburu Berstatus DPO

    Dua Kurir Sabu Senilai Rp 4,8 Miliar Dibekuk di Jalan Poros Berau-Kutim, Bandarnya Diburu Berstatus DPO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bontang: Silahkan Pemkot dan Warga Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejoli di Balikpapan Mesum di Kafe, Terekam CCTV, Perempuannya Berseragam SMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Matahari bakal Buka di Bontang November 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Ada yang Tahu, Ini Bedanya Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Beli Sabu-Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Besok, Distribusi Air Bersih di 3 Kelurahan Bontang bakal Mati Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Tuntas bakal Dimumumkan Agustus 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Jenderal Bintang 2 Otak Pembunuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Samarinda-Bontang Dicoret dari Daftar PSN 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Redaksi : redaksi[at]pranala.co
Iklan : sales[at]pranala.co

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In