MEREBAKNYA wabah virus corona jenis baru (Covid-19) yang masih berlangsung direspons Kementerian Agama (Kemenag). Setidaknya terdapat sejumlah poin yang akan diterapkan dan bakal berpengaruh pada tradisi Ramadan yang lumrah dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya.
Melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri di tengah Pandemi Covid-19, Menteri Agama Facrul Razi menyampaikan beberapa panduan ibadah selama Ramadan nanti bagi umat Muslim.
Salah satu yang bakal berbeda dari pelaksanaan ibadah Ramadan dari tahun sebelumnya adalah salat tarawih yang dilakukan individu dan keluarga inti di rumah masing-masing.
“Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti,” kata Menag Fachrul dalam SE yang diterima Pranala.co, Senin (6/4).
Tak hanya ibadah tarawih yang perlu dilakukan di rumah, dalam SE itu juga diterangkan bahwa umat Islam tidak perlu melakukan sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa berjamaah). Sahur dan buka puasa hanya dapat dilakukan individu atau keluarga inti saja di rumah masing-masing.
Selain itu, pemerintah juga membatasi sejumlah kegiatan keagamaan pada Ramadan yang bersifat masal seperti tadarus, kajian keagamaan, iktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan, hingga peringatan nuzul Alquran untuk ditiadakan selama wabah Covid-19 berlangsung.
Namun demikian, umat Muslim dapat melakukan aktivitas ibadah yang bisa dilakukan secara individu maupun berjamaah hanya dengan keluarga.
Tak hanya itu, terkait pelaksanaan Salat Idulfitri, pemerintah mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa meniadakan salat tersebut sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19. Diharapkan fatwa MUI itu, kata Menag, dapat terbit menjelang waktunya.
Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, surat edaran itu juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. Berikut isi surat edaran yang terdapat panduan beribadah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020;
1. Pemerintah mengimbau kepada segenap umat Muslim membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik dalam waktu lebih cepat.
2. Bagi organisasi pengelola zakat diharapkan untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut dapat diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
3. Organisasi pengelola zakat dapat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai di lingkungan sekitar.
4. Organisasi pengelola zakat bisa memastikan satuan di lingkungan masjid, mushala, dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin. Khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
5. Panitia Pengumpul Zakat Fitrah untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
6. Penyaluran zakat fitrah atau ZIS dapat dilakukan oleh organisasi pengelola zakat, UPZ, dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
7. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah. Mereka dianjurkan untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik. Pengelola zakat diminta pro-aktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
8. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tisu). Tugas pembersihan hendaknya dilakukan petugas yang terampil dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut. (id)
Discussion about this post