Pranala.co, BALIKPAPAN — Langkah kaki MJ (47) akhirnya terhenti di Damai Baru. Duda ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa 11 paket sabu siap edar.
Ia diringkus di Jalan Mayor Pol. Zainal Arifin, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan, Jumat malam (20/6/2025), sekira pukul 19.00 WITA.
“Berawal dari laporan warga. Ada transaksi narkoba di lokasi itu,” ujar Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, Sabtu (21/6/2025).
Tim opsnal langsung turun. Penyelidikan dilakukan cepat. Diam-diam, mereka mengawasi gerak-gerik seseorang yang mencurigakan.
MJ tampak gelisah. Seolah sedang menunggu atau menawar sesuatu. Petugas tak membuang waktu. Penggeledahan dilakukan di tempat.
Hasilnya: 11 paket sabu ditemukan. Total beratnya 3,27 gram. Siap edar. Satu unit motor juga disita dari tangan pelaku.
MJ tak hanya membawa. Tapi juga memakai. Hasil tes urine menunjukkan dia positif mengonsumsi sabu.
“Pelaku MJ langsung kami amankan ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Abu Sangit.
MJ dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Abu Sangit menegaskan, narkoba adalah musuh bersama. Polisi tidak bisa bergerak sendiri.
“Kami butuh dukungan warga. Sekecil apa pun informasi, silakan laporkan. Itu sangat membantu,” ujarnya.
Ia memastikan, jajaran Polsek Balikpapan Selatan akan terus gencar melakukan patroli dan pengawasan.
“Jangan beri ruang untuk pengedar narkoba,” tutupnya.
[SYAHRUL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














