Pranala.co, BALIKPAPAN — Sebuah aksi peredaran narkoba kembali digagalkan di tengah kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Seorang pria berinsial HH (30) diringkus di kawasan Prapatan, Balikpapan. Ia tertangkap tangan membawa tiga paket sabu yang disembunyikan di saku celananya.
Penangkapan berlangsung Jumat sore (20/6/2025), sekira pukul 15.00 WITA. Lokasinya tepat di Jalan Pelayaran No. 35 RT 14, Kelurahan Prapatan — persis di belakang kantor PT Pelni.
Plt. Kasat Polair Polresta Balikpapan, AKP Much Chusen, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Masyarakat mencurigai kawasan belakang kantor PT Pelni sering jadi lokasi transaksi narkoba,” katanya, Minggu (22/6/2025).
Laporan itu langsung ditindak. Petugas Gakkum Satpolairud segera turun ke lapangan untuk menyelidiki.
Saat tiba di lokasi, tim melihat seorang pria mengendarai motor dari gang kecil. Gerak-geriknya mencurigakan.
“Langsung kami hentikan dan lakukan pemeriksaan,” jelas AKP Chusen.
Hasilnya? Tiga paket sabu ditemukan di saku celana bagian depan. Total beratnya 1,01 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Genio hitam-merah KT 3711 HV lengkap dengan STNK.
Polisi juga menyita satu unit handphone OPPO F7 berwarna merah, satu buah dompet kulit yang berisi sejumlah identitas diri termasuk KTP, SIM A, SIM C atas nama Hendy Hernawan, serta empat kartu ATM dari berbagai bank.
Barang bukti lainnya mencakup satu buah celana jeans hitam dan satu buah jam tangan yang turut dibawa saat penangkapan.
“Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
AKP Chusen menambahkan, setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kasus tersebut sudah kami serahkan ke Sat Resnarkoba untuk pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.
AKP Chusen menduga kuat bahwa kawasan belakang kantor PT Pelni telah menjadi titik rawan transaksi narkoba. Penyelidikan mendalam pun terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya, Hendy terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
[SYAHRUL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














