BANYAK Produk Hukum Terkesan Rancu. Sekretaris. Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris menilai masih banyak produk hukum yang berlaku saat ini sulit dipahami. Bahkan yang membidangi sekalipun belum tentu hafal semua pasal di dalamnya. Apalagi, jika sudah mengalami amandemen.
Ini disampaikan Abdul Haris kala mewakili Yayasan SMK YKPP Bontang menerima kunjungan anggota DPRD Kaltim, Jabir saat sosialisasi perubahan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang peraturan pajak daerah Kalimantan Timur, Sabtu (6/3).
Abdul Haris bilang, biasanya, produk hukum baru muncul untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pemerintah. Namun, ada kalanya muncul regulasi yang tidak mampu mengatasi masalah itu. Justru, menghadirkan masalah baru.
“Ya, mestinya muatan materi difokuskan produk hukum baru. Materi dianggap masih relevan dari peraturan terdahulu dimasukkan di perubaha. Lalu, ditambahkan dengan hasil kajian. Nah, produk hukum terdahulu dihapus saja atau tidak diberlakukan lagi,” urai politisi PKB ini.
Namun, terkadang masih sering dijumpai di pasal terakhir produ hukum yang amandemennya berbunyi ” Segala peraturan yang telah diubah dan belum masuk di perubahan ini, masih berlaku. Jadinya rancu, lanjut dia. Artinya, produk hukum yang diamandemenkan masih tetap berlaku.
Sejatinya, peraturan lama tidak lagi berlaku karena sudah diamandemen. Tapi, tidak dengan produk hukum, sehingga makin sulit dipahami.
[JS| ADS]
Discussion about this post