• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Bahas Raperda Keuangan Daerah, Pemkot-DPRD Mengacu Regulasi Pusat

Suriadi Said by Suriadi Said
13 Juli 2022 | 15:08
Reading Time: 1 min read
3
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

[the_ad id=”20373″]

BONTANG, pranala.co – Jajaran Komisi II DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah. Rapat dilaksanakan di lantai II Kantor DPRD Bontang, Selasa (12/7/2022).

PILIHAN REDAKSI

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

4 Juli 2026 | 20:52
35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

3 Juli 2026 | 19:04

Rustam, Ketua Komisi II menyampaikan, Raperda ini merupakan amanat pemerintah pusat, yang mana semua daerah termasuk Bontang harus menyelesaikan Raperda tersebut tahun ini. Terdiri dari 15 bab dan 208 pasal.

Raperda ini ditarget Rustam, rampung dalam dua bulan, meskipun batas waktunya di akhir Desember nanti. Naskah akademik dan Peraturan Wali Kota (Perwali) pun juga telah disiapkan guna mempercepat disahkannya regulasi itu.

“Raperda ini lebih lengkap dari sebelumnya. Kalau dulu terpisah sekarang disatukan. Tiadak banyak yang kami ubah karena regulasinya mengacu ke aturan pusat. Semua pemakai anggaran Pemkot Bontang diatur di dalamnya,” kata Rustam.

Politisi Golkar itu melanjutkan, dalam Raperda ini diatur bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai bendahara umum daerah. Secara teknis, sambung Rustam, penyusunan Raperda ini tidak banyak diubah, dan tinggal menyesuaikan dengan kearifan lokal saja.

“Isi dari Raperda kali ini saya nilai lebih baik dari yang sebelumnya. Saya lebih senang yang sekarang,” ucapnya.

Diketahui, payung hukum sejenis pernah direvisi sebanyak dua kali, tepatnya di 2007 dan 2013. Sedangkan rancangan kali ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020. (ADS/bms)

Tags: DPRD BontangKomisi II DPRD Bontang
Previous Post

Godok Raperda Perikanan, Dewan Minta Pengelolaan Laut Kembali Dimaksimalkan Daerah

Next Post

Kaltim Ditarget Bebas Malaria 2027

BACA JUGA

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

6 Juli 2026 | 22:06
Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

6 Juli 2026 | 21:46
Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1x24 Jam

Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1×24 Jam

6 Juli 2026 | 21:37
Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty DLH Kaltim Usut Pencemaran Pulau Miang, Perusahaan Sawit Segera Dipanggil Nelayan Pulau Miang Kutim Resah, Dugaan Pencemaran Laut Muncul di Sekitar Jeti CPO

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty

6 Juli 2026 | 18:49
Next Post

Kaltim Ditarget Bebas Malaria 2027

Comments 3

  1. Ping-balik: Ibu Rumah Tangga di Bontang jadi Pengedar Sabu - pranala.co
  2. Ping-balik: DPRD Bontang: Nominal Bantuan Rumah Ibadah Terlalu Kecil - pranala.co
  3. Ping-balik: Semua Fraksi DPRD Bontang Setujui Tiga Raperda Disahkan jadi Perda, Apa Saja? - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24

Terbaru

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta

Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta, Dikontrak 3 Musim

6 Juli 2026 | 23:23
Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

6 Juli 2026 | 22:24
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved