Pranala.co, BALIKPAPAN – Pemandangan mobil dan motor yang parkir sembarangan di pinggir jalan Balikpapan akan segera berkurang. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menegaskan akan menertibkan parkir liar secara besar-besaran.
Langkah ini diambil setelah meningkatnya keluhan warga. Banyak kendaraan memakan bahu jalan, menutup akses pejalan kaki, bahkan mengganggu arus lalu lintas di titik-titik strategis kota.
“Penataan akan segera dilakukan. Terutama di area padat seperti depan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan,” ujar Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, Senin (3/11/2025).
Dishub akan menurunkan petugas ke lapangan. Razia bakal digelar di beberapa titik rawan parkir liar seperti depan bandara, Pasar Pandan Sari, kawasan MT Haryono, dan sejumlah ruas jalan lain.
“Penindakan dilakukan bertahap dengan dukungan aparat keamanan. Kami tidak ingin lagi melihat badan jalan berubah jadi tempat parkir,” tegas Fadli.
Tak hanya razia, Dishub juga menyiapkan dua jenis rambu baru untuk memperkuat aturan. Pertama, rambu jam operasional parkir. Kedua, rambu peringatan sanksi, lengkap dengan ancaman denda hingga Rp500 ribu per hari bagi kendaraan yang tetap nekat parkir di zona terlarang.
“SK penataan parkir sedang kami susun. Targetnya rampung dalam 30 hari,” ungkap Fadli.
Selama masa transisi, sosialisasi akan digencarkan lewat media sosial dan papan informasi publik. Dishub juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan titik parkir liar baru.
Penertiban ini tidak bisa berjalan sendiri. Dishub menggandeng Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menata ulang trotoar dan memperluas ruang pejalan kaki. Dengan begitu, bahu jalan tak lagi diserobot kendaraan.
Selain itu, Dishub juga bekerja sama dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP). Kolaborasi ini penting, karena kegiatan publik seperti konser atau event seni sering memicu lonjakan parkir liar di sekitar lokasi acara.
Sebagai solusi, Dishub akan menyiapkan kantong parkir baru di kawasan Citra City dan sekitar gerai Mie Gacoan. Dua lokasi itu akan dijadikan percontohan parkir tertib berbasis sistem teratur dan tarif resmi.
“Kami ingin memastikan penataan berjalan efektif. Semua langkah ini untuk menciptakan Balikpapan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan,” ujar Fadli.
Dengan strategi terukur dan koordinasi lintas instansi, Dishub menargetkan seluruh penataan parkir rampung sebelum akhir 2025. Setelah itu, sanksi penuh akan diberlakukan tanpa kompromi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















