PRANALA.CO, Balikpapan – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangani tiga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana narkoba sepanjang 2024. Total nilai aset yang disita mencapai Rp8,7 miliar, dengan lima tersangka terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan bahwa penerapan TPPU menjadi strategi kunci dalam pemberantasan narkoba. “Kami buat miskin tersangka, rampas aset hasil kejahatan agar mereka sulit kembali beroperasi,” ujar Nanang saat konferensi pers di Balikpapan, Selasa (31/12/2024).
Sepanjang 2024, Polda Kaltim mencatat 1.774 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan total tersangka mencapai 2.218 orang. Barang bukti yang disita antara lain:
- Sabu-sabu: 99,69 kilogram
- Ganja: 4,82 kilogram
- Pil ekstasi: 2.819 butir
- Obat generik kategori narkoba: 154.359 butir
- Tembakau sintetis: 341,89 gram
- Cairan sintetis: 459,34 gram
- Tembakau kering: 200 gram
Nanang menekankan bahwa ancaman narkoba tidak hanya merusak generasi muda tetapi juga berdampak pada masa depan anak cucu bangsa.
Polda Kaltim terus memperketat pengawasan jalur masuk narkoba ke wilayahnya, termasuk mempelajari pola baru yang digunakan para pelaku. Polisi juga menjalin kerja sama dengan kepolisian internasional untuk mencegah munculnya jalur distribusi baru.
Selain itu, masyarakat diimbau aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menutup ruang gerak pelaku dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba,” tambah Nanang.
Langkah tegas yang diambil Polda Kaltim, termasuk penerapan TPPU, diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah peredaran narkoba di masa mendatang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post