PRANALA.CO, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim atau Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 8.079 gram atau lebih dari 8 kilogram. Kasus ini terungkap pada 21 November 2024 lalu, dengan tersangka tunggal bernama Ramli. Barang bukti tersebut dimusnahkan Rabu (11/12/2024).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit pada 15 November. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menangkap Ramli, seorang warga Berau, di lokasi pertama, yaitu Kelurahan Makroman, Samarinda.
“Dari lokasi pertama, kami mengamankan dua bungkus sabu dengan berat masing-masing 56,38 gram dan 51,10 gram yang ditemukan di kendaraan tersangka,” ujar Nyoman.
Setelah penangkapan di Samarinda. Polisi melanjutkan pengembangan ke lokasi kedua di Sungai Lema, Kabupaten Kutai Kartanegara. Di sana, ditemukan 21 bungkus sabu dengan berat bruto 685,96 gram.
Pengungkapan besar terjadi di lokasi ketiga, yakni di daerah Sungai Handil, Kutai Kartanegara. Polisi menemukan tujuh bungkus sabu dengan berat bruto 7.337 gram yang disembunyikan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti dari ketiga lokasi mencapai berat bruto 8.079 gram atau netto 7.660,4 gram.
Ramli mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional berinisial A. Pemasok ini kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski Ramli hanya menjual dalam jumlah kecil, jaringan tersebut diyakini mengendalikan peredaran sabu dalam skala besar.
Hasil tes urine Ramli menunjukkan ia negatif dari kandungan Methamphetamine dan Amphetamine. Namun, ia tetap dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.
Sebagian besar barang bukti, yaitu 7.602,3 gram dari Kutai Kartanegara dan 54,1 gram dari Samarinda, dimusnahkan hari ini. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam dua panci berisi air panas, yang kemudian dibuang ke kloset.
“Pemusnahan ini disaksikan oleh pihak kejaksaan dan awak media sebagai bentuk transparansi,” jelas Nyoman.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan besar. “Kami terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkotika, khususnya yang melibatkan distribusi skala besar di Kalimantan Timur,” tutup Nyoman. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post