PRANALA.CO, Sangatta – Kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat Kutai Timur (Kutim) akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku, MT (57), warga Kelurahan Sri Pantun, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur, ditangkap setelah menjalani pelarian lintas provinsi. Polisi mengungkap bahwa pelaku memiliki motif sakit hati akibat persoalan utang piutang dengan korban, Rudi Winarto.
Insiden ini terjadi Minggu, 23 Desember 2024, sekira pukul 01.00 WITA di rumah korban. Berdasarkan penyelidikan, MT mendatangi korban dengan membawa parang. Pelaku menebaskan parang ke wajah korban, yang mencoba melawan. Namun, pelaku menendang korban hingga terjatuh dan menusuk wajah korban menggunakan parang hingga korban kehilangan nyawa.
“Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil barang berharga milik korban, seperti kartu ATM, teropong merek Tasco, uang tunai Rp3 juta, dan sejumlah barang lainnya,” jelas Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan saat konferensi pers.
Jasad korban ditemukan Senin, 23 Desember 2024, sekira pukul 18.00 WITA. Pelapor, menghubungi saksi-saksi yang kemudian mendatangi rumah korban. Mereka menemukan korban tergeletak di atas kasur dengan luka bacok di wajah dan kepala. Sebilah parang masih tertancap di kepala korban. Saksi langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kombeng.
Pihak kepolisian, yang tergabung dalam Tim Macan Polres Kutai Timur dan Polsek Kombeng, melakukan penyelidikan intensif. Jejak pelaku berhasil dilacak di Balikpapan, namun pelaku telah berpindah ke beberapa kota seperti Banjarmasin, Palangkaraya, hingga Pangkal Embun di Kalimantan Tengah.
Pada Sabtu, 28 Desember 2024, pelaku akhirnya ditangkap di depan Masjid Jami Darul Wustha, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Saat itu, pelaku hendak menyeberang ke Semarang menggunakan kapal laut.
Pelaku diketahui melakukan pembunuhan dengan motif sakit hati setelah korban menagih utang. Selain itu, pelaku berencana menguasai barang berharga milik korban. Selama pelarian, pelaku memalsukan identitas, menggunakan SIM atas nama Agung, dan mengubah penampilan untuk mengelabui petugas.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan menambahkan, saat ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Sebilah parang, Baju dan celana pelaku, Kartu ATM atas nama korban, dua unit ponsel, tiket kapal tujuan Semarang, teropong merek Tasco, uang tunai Rp3 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui pelaku juga residivis kasus pembunuhan di Mangole, Maluku. Selama pelarian, pelaku menarik uang dari kartu ATM korban sebesar Rp5 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post