SAMARINDA – Sebanyak 70 unit usaha produk hewan di Kalimantan Timur kini telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), sebuah pencapaian penting yang diungkapkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, Fahmi Himawan.
Unit-unit usaha ini mencakup berbagai sektor seperti Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR), Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), hingga usaha pengolahan daging dan pangan asal hewan lainnya.
“Kita telah mencatat ada 70 unit usaha yang berhasil mendapatkan NKV, yang tersebar di berbagai bidang,” ungkap Fahmi saat memberikan arahan dalam Pertemuan Peningkatan Sertifikasi NKV dan Registrasi Produk Hewan di Hotel Midtown, Selasa (3/9/2024).
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa registrasi produk hewan berbeda dengan NKV. NKV merupakan jaminan hygiene sanitasi pada unit usaha produk hewan, sedangkan registrasi produk hewan lebih fokus pada keamanan dan mutu produk.
“Registrasi produk hewan memastikan bahwa produk yang beredar aman, berkualitas, dan dapat ditelusuri jika terjadi masalah,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya registrasi tersebut untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Dengan adanya registrasi, produk yang dihasilkan bisa lebih mudah ditelusuri, dan ini membantu mencegah pemalsuan komposisi produk yang bisa merugikan masyarakat.
“Pemerintah akan terus berupaya memastikan bahwa semua produk hewan yang beredar, khususnya di Kalimantan Timur, memenuhi persyaratan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal),” tambah Fahmi.
Fahmi juga menyoroti dampak dari pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, yang menurutnya menambah urgensi bagi daerah ini untuk siap dalam menjamin keamanan dan kualitas produk hewan yang beredar.
“Dengan adanya IKN, kita harus semakin siap dalam memastikan bahwa produk hewan yang kita konsumsi aman dan berkualitas tinggi,” tegasnya.
Menurutnya, kesadaran dari pelaku usaha dan konsumen mengenai pentingnya NKV dan registrasi produk sangat dibutuhkan agar kualitas produk hewan yang beredar di pasaran semakin baik. Fahmi juga menegaskan bahwa pembuatan NKV di Kaltim tidak dipungut biaya.
“Pemerintah memberikan sertifikasi NKV ini secara gratis, dan kami mendorong para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan unit usaha mereka,” jelas Fahmi, sembari menambahkan bahwa langkah ini akan meningkatkan daya saing produk-produk lokal dengan produk dari luar Pulau Kalimantan.
Selain itu, Fahmi mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam memastikan produk pangan asal hewan yang ASUH. Unit usaha yang bergerak di bidang daging, telur, susu, serta olahannya diharapkan segera melengkapi persyaratan NKV dan registrasi produk untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakat.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri, perlu ada kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha agar pangan asal hewan yang dikonsumsi masyarakat tetap aman dan berkualitas,” tutup Fahmi.
Dengan adanya 70 unit usaha produk hewan di Kalimantan Timur yang telah memiliki NKV, diharapkan kesadaran pelaku usaha lain juga meningkat, sehingga produk hewan yang beredar di wilayah ini terjamin keamanannya dan sesuai standar yang berlaku. (*)
Discussion about this post