Pranala.co, SAMARINDA – Upaya penertiban kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menemui jalan terjal. Hingga akhir November, sebanyak 54 unit kendaraan dinas belum kembali, dari total 99 unit yang sebelumnya teridentifikasi bermasalah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir mengungkapkan, kendaraan-kendaraan itu tersebar di 12 organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisinya beragam. Mulai dari salah paham aturan, usia kendaraan yang sudah sangat tua, hingga persoalan legalitas ahli waris.
Menurut Muzakkir, sebagian besar hambatan justru muncul dari pengguna lama. Banyak yang masih beranggapan bahwa kendaraan dinas bisa dialihkan melalui skema lama, yaitu pembayaran cicilan.
“Masih ada yang menyisakan satu kendaraan. Banyak yang berpikir bisa mengambil aset lewat cicilan seperti dulu,” ujar Muzakkir.
Padahal, mekanisme itu telah lama dihapus. Kini, pengalihan kepemilikan harus melalui penilaian DJKN, lalu dilelang terbuka (open bidding). Semua warga boleh ikut, termasuk pengguna lama, tetapi mereka harus bersaing secara transparan.
Masalah lain muncul dari kondisi fisik kendaraan. Sebagian besar tercatat sebagai aset lama, bahkan ada yang sejak 1993 dan 1996. Banyak di antaranya sudah tidak layak pakai.
“Sebagian kendaraan rusak berat. OPD kesulitan menarik karena kondisinya memang sudah parah,” jelasnya.
Dalam beberapa kasus, jejak kendaraan juga sulit dilacak. Ada kendaraan yang kini dikuasai ahli waris, karena pengguna sebelumnya meninggal dunia.
“Di satu OPD, kendaraan masih dipegang anak pengguna lama karena pemiliknya sudah meninggal,” tambahnya.
Untuk memutus kebuntuan, BPKAD telah meningkatkan intensitas penertiban. Surat peringatan kedua dikirimkan pada 18 November ke seluruh OPD yang masih menunda proses pengembalian.
Muzakkir menegaskan, tanggung jawab penarikan kendaraan sepenuhnya berada pada OPD pengguna. Jika tidak ada langkah signifikan, BPKAD akan mengerahkan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
“Kalau OPD tidak bisa menarik, Satpol PP akan turun langsung,” tegasnya.
Langkah ini, kata Muzakkir, menunjukkan keseriusan Pemprov Kaltim dalam mengamankan aset daerah. Pemerintah tidak ingin persoalan aset “hilang jejak” terus berulang.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik dalam pengelolaan aset daerah. Termasuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi di seluruh perangkat daerah. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















