Pranala.co, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mulai tegas soal sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sejak awal September hingga Oktober 2025 digelar Operasi Yustisi Sampah.
Langkah ini menjadi tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya. Aturan itu merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2015 yang kini diperkuat dengan sanksi lebih tegas.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan operasi yustisi bukan hal baru. Tahun lalu, pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat lewat kelurahan dan RT. Bahkan di 2024 sempat dilakukan uji coba.
“Bedanya, dulu masih sebatas teguran. Tahun ini sudah mulai diterapkan sanksi sesuai perda,” tegas Sudirman, Senin (8/9/2025).
Dalam perda disebutkan, setiap orang maupun badan usaha wajib mengelola sampah sejak dari sumber. Sampah rumah tangga, restoran, kafe, hingga badan usaha lain harus dipilah dan diproses sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Ke depan, pemerintah juga menyiapkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tiap kecamatan. Residu akhir nantinya baru dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sudirman menyebut, sanksi terberat diberikan kepada pelanggar yang membuang sampah dalam jumlah besar atau ke tempat yang dilarang.
“Membuang lebih dari satu meter kubik ke TPS, atau membuang sampah ke drainase dan sungai bisa dikenakan denda hingga Rp5 juta. Bahkan ada ancaman kurungan tiga bulan lewat tipiring,” jelasnya.
Selain itu, ada juga sanksi berjenjang. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda Rp100 ribu.
DLH Balikpapan mengakui keterbatasan personel. Saat ini hanya ada sekitar 500 petugas kebersihan, jumlah yang jauh dari cukup untuk kota sebesar Balikpapan.
Karena itu, Sudirman menegaskan pengawasan harus melibatkan masyarakat. “Mulai dari RT, kelurahan, sampai partisipasi warga. Semua harus ambil bagian,” ujarnya.
Melalui operasi yustisi ini, Pemkot berharap kesadaran masyarakat meningkat. Sampah tidak lagi hanya menjadi urusan petugas, tetapi tanggung jawab bersama.
“Kalau dikelola dari hulu ke hilir, masalah sampah bisa ditangani lebih tuntas,” tutup Sudirman. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















