Pranala.co, BONTANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus investasi bodong yang sempat menghebohkan kota ini. Mereka adalah Risky Widiyanto dan Sri Rahayu.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terpisah dengan nomor perkara berbeda. Nama keduanya disebut terlibat dalam tindak pidana penggelapan, penyebaran berita bohong yang menyesatkan, hingga pencucian uang.
Dalam perkara nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Bon, majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Risky Widiyanto. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp3 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 8 bulan.
“Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata kuasa hukum korban, Hardianto, Sabtu (7/9/2025).
Tidak berhenti di situ. Dalam perkara lain, nomor 77/Pid.B/2025/PN Bon, Risky kembali divonis 7 tahun penjara. Ia juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Barang bukti berupa rumah, mobil, motor, telepon genggam, hingga surat tanah diserahkan kepada korban melalui Ketua Paguyuban Apderis.
Nasib serupa juga menimpa Sri Rahayu. Dalam perkara nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Bon, ia dinyatakan turut serta dalam tindak pidana yang sama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Ditambah denda Rp3 miliar, subsider 8 bulan kurungan.
“Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 10 tahun,” ujar Hardi.
Majelis hakim memberikan pertimbangan khusus dalam putusan ini. Untuk Risky, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif, mengakui kesalahan, berkelakuan baik, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara untuk Sri Rahayu, hakim mempertimbangkan kondisi sosial. Ia masih memiliki bayi dan juga belum pernah menjalani hukuman pidana.
Hakim memberi waktu tujuh hari bagi kedua terdakwa maupun jaksa penuntut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Mereka bisa menerima vonis atau mengajukan banding. (RE/DIAS)


















