PRANALA.CO, Bontang – Sebanyak 17 Rancangan peraturan daerah (Raperda) bakal digodok DPRD Bontang, Kalimantan Timur tahun depan. Kesepakatan ini diambil saat Rapat paripurna ke-12 masa sidang II DPRD, Selasa (20/10/2020).
Ke-17 Raperda itu tak melulu inisiatif DPRD Bontang saja. 11 Raperda diantaranya adalah usulan Pemkot Bontang, sisanya 6 Raperda inisiatif DPRD Bontang. Semuanya bakal digodok Badan Legislasi dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.
Rinciannya begini. 11 Raperda inisiatif Pemkot Bontang antara lain; Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2025, Raperda tentang pajak daerah, Raperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja RSUD Taman Husada.
Selanjutnya, Raperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah, Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, Raperda tentang pemekaran wilayah kelurahan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun 2020, Raperda tentang perubahan APBD tahun 2021 dan Raperda tentang APBD tahun 2022.
Sementara, 6 Raperda inisatif DPRD Kota Bontang terdiri dari, Raperda tentang pembinaan anak jalanan gelandangan dan pengemis, Raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, Raperda tentang rencana pembangunan industri, Raperda tentang keolahragaan, Raperda tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi dan Raperda tentang penanggulangan banjir.
Menurut Andi Faizal Hasdam, Ketua DPRD Bontang penyusunan Propemperda dilaksanakan DPRD dan Wali Kota ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda. Serta didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat.
“Dalam menetapkan prioritas Propemperda, pemerintah sebenarnya sangat sulit untuk menentukan pilihan, karena pada dasarnya rencana legislasi dari masing–masing perangkat daerah memiliki makna dan pengaruh yang sangat penting bagi pelaksanaan tugas di masing- masing OPD,” jelasnya.
Adapun sejumlah Raperda tersebut akan dibahas antara Badan Legislasi DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah, sehingga dapat menjadi produk pokok peraturan daerah pada tahun anggaran 2021.
[js|pariwara]
Discussion about this post