SANGATTA, Pranala.co – Siapa sangka camilan manis yang biasa dibeli anak-anak di rak permen swalayan, ternyata menyimpan potensi masalah besar bagi umat Muslim.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menemukan puluhan produk makanan ringan yang diduga mengandung bahan non-halal, bahkan beberapa di antaranya terindikasi mengandung unsur babi.
Razia ini bukan yang pertama. Tapi temuan kali ini cukup mengagetkan.
“Hari ini kami temukan 21 item produk makanan ringan, seperti marshmallow, yang diduga mengandung unsur babi atau tidak halal,” ungkap Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, usai kegiatan pengawasan di sejumlah toko modern dan tradisional wilayah Sangatta, Selasa (13/5/2025).
Yang lebih mengejutkan, produk tersebut ditemukan di salah satu toko ritel modern besar di Kecamatan Sangatta Utara—padahal toko itu sebelumnya sudah diingatkan.
“Tiga minggu lalu manajemen tokonya sudah kami imbau untuk menarik produk-produk bermasalah itu dari rak mereka. Tapi ternyata masih dipajang,” kata Nora dengan nada kecewa.
Produk-produk yang dicurigai langsung diamankan saat itu juga oleh tim Disperindag. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya pada kandungan bahan, tapi juga pada kejujuran label yang tercantum di kemasan.
“Permasalahannya karena makanan itu mencantumkan label halal. Padahal setelah ditelusuri, kandungannya justru berisiko tidak halal. Ini bisa menyesatkan konsumen, terutama umat Muslim,” jelasnya.
Nora menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan. Ia juga mengajak masyarakat Kutim untuk ikut ambil bagian dalam menjaga keamanan dan kehalalan produk yang beredar, dengan segera melaporkan jika menemukan produk mencurigakan di toko kecil atau warung sekitar.
“Kami sangat terbuka. Kalau masyarakat menemukan produk serupa di lapangan, silakan lapor ke Disperindag agar bisa langsung kami tindak lanjuti,” tegasnya. [HAF]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














