Pranala.co, BONTANG – Aparat Polsek Bontang Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang perempuan berusia 50 tahun ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu, Kamis (2/10) malam.
Penangkapan berlangsung sekira pukul 23.00 Wita di Gang Ardan IV, Jalan HM Ardan, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.
Informasi bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas Reskrim Polsek Bontang Selatan segera bergerak dan melakukan pemantauan.
Di tempat kejadian, polisi melihat seorang perempuan berdiri di pinggir jalan. Saat didatangi, perempuan itu terlihat membuang plastik bening dari saku celananya.
Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti kemudian ditunjukkan kepada terduga pelaku, dan ia mengakui bahwa sabu itu miliknya.
Perempuan tersebut diketahui berinisial CS (50), kelahiran Balikpapan. Ia berdomisili di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Sehari-hari, Chandra bekerja di sektor swasta.
Kini, tersangka sudah diamankan di Polsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,36 gram.
Polsek Bontang Selatan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang diberikan membantu kami dalam menekan peredaran narkoba,” ujar AKP Rakib Rais, Kapolsek Bontang Selatan. (IR/RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















