BENCANA kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla Kaltim 2026 kian mengkhawatirkan usai WALHI Kalimantan Timur menemukan 13.475 titik api (hotspot) berada di dalam wilayah konsesi korporasi ekstraktif sepanjang 1 hingga 25 Agustus 2026.
Temuan berbasis analisis tim GIS WALHI Kaltim tersebut menegaskan bahwa pemicu utama kebakaran bukan sekadar faktor musim kemarau semata, melainkan kegagalan tata kelola serta lemahnya pengawasan izin lingkungan oleh pemerintah dan korporasi.
Berdasarkan data pemantauan WALHI Kaltim, sebaran titik api terbanyak mengendap di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang menyumbang 5.266 titik panas. Sementara itu, konsesi pertambangan mencatatkan 4.474 titik api, disusul area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit sebanyak 3.735 titik api. Adapun titik api di luar konsesi tercatat hanya 2.839 titik.
Kabupaten Berau menjadi wilayah paling parah terdampak dengan total 5.906 titik panas, terdiri dari 3.015 titik di konsesi kehutanan, 1.844 titik di konsesi tambang, dan 1.047 titik di area perkebunan sawit. Kabupaten Kutai Timur menyulut 2.870 titik api, diikuti Kabupaten Paser sebanyak 2.157 titik, serta Kutai Kartanegara dengan 1.710 titik panas.
Sementara itu, Kabupaten Kutai Barat mencatatkan 610 titik api, Kabupaten Mahakam Ulu 182 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara terdeteksi memiliki 21 titik panas di kawasan perizinan korporasi.
Rincian Sebaran Titik Api Karhutla Kaltim 2026 Per Kabupaten
Berau: 1.844 (Tambang) | 3.015 (PBPH Kehutanan) | 1.047 (HGU Sawit) — Total: 5.906
Kutai Timur: 492 (Tambang) | 1.678 (PBPH Kehutanan) | 700 (HGU Sawit) — Total: 2.870
Paser: 1.590 (Tambang) | 276 (PBPH Kehutanan) | 291 (HGU Sawit) — Total: 2.157
Kutai Kartanegara: 452 (Tambang) | 174 (PBPH Kehutanan) | 1.084 (HGU Sawit) — Total: 1.710
Kutai Barat: 67 (Tambang) | 88 (PBPH Kehutanan) | 455 (HGU Sawit) — Total: 610
Mahakam Ulu: 6 (Tambang) | 22 (PBPH Kehutanan) | 154 (HGU Sawit) — Total: 182
Penajam Paser Utara: 4 (Tambang) | 13 (PBPH Kehutanan) | 4 (HGU Sawit) — Total: 21
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin, menegaskan bahwa dominasi titik panas di kawasan konsesi membuktikan kegagalan fatal dalam perlindungan ekosistem. Pemerintah dan korporasi dinilai lalai dalam melakukan pencegahan dini serta membiarkan tindak kejahatan lingkungan berulang tanpa sanksi tegas.
"WALHI Kalimantan Timur memandang Karhutla Kaltim bukan sekedar persoalan musim kemarau. Sebaliknya, kebakaran yang berulang ini memperlihatkan salah urus penyelenggaran negara atas ekosistem dan sumber penghidupan rakyat, serta tunduknya penyelenggara negara terhadap kepentingan korporasi," tegas Fathur Roziqin dalam siaran resminya.
Fathur menambahkan, masyarakat menjadi pihak paling dirugikan akibat krisis ekologis ini. Selain ancaman kesehatan akibat paparan asap, uang pajak yang dibayarkan rakyat justru tersedot untuk penanganan pemadaman api di kawasan milik korporasi.
Desakan Cabut Izin Korporasi dan Auditing Lingkungan Transparan
Merespons situasi darurat ini, WALHI Kaltim menyuarakan delapan desakan tegas kepada pemerintah pusat, daerah, serta aparat penegak hukum. WALHI meminta evaluasi total atas perizinan PBPH, pertambangan, dan HGU sawit yang terbukti menjadi sarang titik panas.
Pemerintah dituntut menindak tegas dan mencabut izin korporasi yang terbukti melanggar tanpa pandang bulu, serta menghentikan pemberian izin baru di kawasan rentan ekologis.
WALHI juga mendesak audit kepatuhan lingkungan dibuka secara terbuka kepada publik agar masyarakat dapat memantau tanggung jawab pemegang izin secara langsung.
Selain itu, WALHI mendesak evaluasi kinerja Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan Kementerian ATR/BPN.
Peninjauan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim serta penghentian proyek ekstraktif yang mengancam ruang hidup masyarakat lokal maupun adat harus segera direalisasikan. (*)















