Pranala.co, BALIKPAPAN — Aksi nekat seorang pemuda berinisial URT (23) berakhir di tangan aparat. Ia ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan saat hendak bertransaksi sabu di pinggir Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Jumat (5/9/2025) sekira pukul 18.20 WITA.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata J.S. Manggala, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.
Tidak butuh waktu lama, petugas langsung menemukan ciri-ciri yang dimaksud. “Petugas kemudian menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah diamankan, pria tersebut mengaku bernama URT,” jelas Yoshimata, Minggu (7/9).
Menurutnya, pihaknnya langsung melakukan pengeledahan terhadp pelaku. "Hasil pengeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat brutto 0,77 gram," ungkap Yoshimata.
Selain barang bukti narkoba, dari tangan tersangka turut diamankan selembar tisu putih, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama A.
Transaksi itu, kata dia, dilakukan dengan sistem tatap muka di pinggir jalan dengan pembayaran tunai sebesar Rp300 ribu.
“Saat ini barang bukti beserta tersangka sudah kami amankan ke di Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Yoshimata.
Atas perbuatannya, URT dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (SR)















