Pranala.co, BONTANG – Malam itu, suasana di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, mendadak ricuh..Satresnarkoba Polres Bontang menggerebek sebuah rumah sederhana.
Di dalamnya, sepasang suami istri sedang duduk. Bukan untuk makan malam. Bukan pula untuk bercengkerama.
Melainkan sibuk dengan sabu. Mereka adalah Ov alias Vv (37) dan sang suami, AM alias Gondrong (45).
Keduanya tak berkutik saat polisi masuk.
Polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat total 5,40 gram. Ada juga plastik klip, lakban, alat hisap, uang Rp150 ribu, dan sebuah ponsel. Ponsel itulah yang diduga dipakai untuk transaksi haram.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard, menuturkan operasi ini bermula dari laporan warga. Warga curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah itu.
“Begitu laporan masuk, tim langsung gerak cepat. Hasilnya, pasangan ini bersama barang bukti berhasil kita amankan,” katanya.
Kini pasangan itu ditahan di Polres Bontang. Mereka terjerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya tidak main-main.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menegaskan perang melawan narkoba tak bisa hanya mengandalkan polisi. Butuh keberanian masyarakat untuk melapor.
“Jangan takut. Laporkan kalau ada yang mencurigakan. Kami serius memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















