BONTANG – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Bontang akan dihentikan sementara selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Penutupan layanan berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, mengatakan kebijakan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor ST/191/III/YAN.1.1/2025 yang diterbitkan pada 21 Maret 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di periode tersebut, diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan mulai 8 hingga 15 April 2025,” ujar AKP Purwo Asmadi, Senin (24/3/2025).
Ia menegaskan bahwa pemilik SIM yang tidak memperpanjang dalam periode dispensasi wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan waktu perpanjangan setelah libur untuk menghindari proses pembuatan ulang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Bontang yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa libur agar segera mengurus perpanjangan di waktu yang telah ditentukan. Jangan sampai terlambat, karena harus mengikuti proses dari awal,” jelasnya.
Selain itu, AKP Purwo Asmadi meminta masyarakat mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM setelah pelayanan kembali dibuka.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga Bontang dapat menyesuaikan waktu pengurusan SIM dan memanfaatkan periode dispensasi agar tetap memiliki dokumen berkendara yang sah. Polres Bontang juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















