PRANALA.CO, Bontang - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bontang memastikan bahwa meskipun standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan di semua rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, fasilitas perawatan khusus seperti VIP dan presidential suite tetap diperbolehkan.
Hal ini disampaikan oleh Pelayanan Kesehatan Diskes Bontang, dr. Ika Marlita. Menurutnya, rumah sakit masih dapat menawarkan layanan eksklusif bagi pasien yang menginginkan kenyamanan dan fasilitas tambahan di luar standar pelayanan umum.
“Meskipun ada pemerataan dalam standar layanan, rumah sakit tetap diperbolehkan menyediakan perawatan khusus seperti VIP atau presidential suite,” jelas dr. Ika Marlita melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (7/11/2024).
Layanan VIP dan presidential suite ini dapat mencakup ruangan pribadi dengan fasilitas lebih lengkap, layanan personal, serta akomodasi eksklusif yang tidak terdapat dalam ruang rawat standar.
Dengan demikian, meskipun penerapan KRIS bertujuan untuk pemerataan akses dan kualitas layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), rumah sakit tetap bisa memenuhi kebutuhan pasien yang mencari opsi perawatan premium.
"Harapannya, ini tetap mampu menjaga keseimbangan antara pemerataan layanan kesehatan dengan memberikan pilihan lebih bagi pasien yang membutuhkan perawatan khusus," jelasnya.
Sementara itu, standar KRIS tetap harus dipatuhi untuk memastikan kualitas pelayanan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat peserta JKN di Bontang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















