Pranala.co, BALIKPAPAN — Kecelakaan maut di Jalan Letjend S. Parman, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan, pada Senin (8/9/2025) lalu, berbuntut panjang.
Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan mengambil langkah tegas dengan menetapkan pengendara sepeda motor KLX berinisial AFS (22) sebagai tersangka.
Pasalnya, insiden tersebut menewaskan seorang pengendara Jupiter Z yaitu AG (45).
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Balikpapan, IPDA Fatuhatul Laduniyah, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang sah.
Dari hasil penyelidikan, kecelakaan diduga kuat akibat kelalaian AFS saat mengendarai motornya.
“Karena telah mengemudikan kendaraan tidak wajar, tidak penuh konsentrasi, dan tidak sesuai aspek keamanan serta keselamatan berlalu lintas,” tegas Fatuhatul, Kamis (11/9).
Atas kelalaiannya, AFS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 106 terkait kewajiban mengutamakan keselamatan di jalan raya.
Fatuhatul menambahkan, keluarga korban sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Mereka mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada kami, tanpa ada tuntutan lain,” jelasnya.
Sebelumnya, dari rekaman video CCTV yang beredar di media sosial, terlihat jelas pengendara motor KLX yang dikendarai AFS melaju kencang sambil melakukan aksi jumping.
Tak lama kemudian, motor tersebut hilang kendali dan menabrak pengendara lain dari arah berlawanan.
Saksi Firmansyah (42), mengatakan sempat mendengar suara benturan keras sebelum melihat korban tergeletak bersimbah darah.
“Saya dengar bunyi keras, begitu keluar korban sudah tergeletak. Mau digoyang pun tidak ada respon. Saya langsung hubungi ambulans dan Unit Laka Lantas,” ujarnya.
Dari keterangan saksi, motor KLX yang digunakan pelaku sebelumnya memang baru diperbaiki dan sedang diuji coba. Gas motor diduga bermasalah sehingga sulit dikendalikan.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Muhammad Dahlan Jauhari, menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula ketika motor KLX melaju dari arah Simpang Gunung Guntur menuju Gunung Malang.
Sesampainya di depan Masjid Al Muhajirin, motor itu tiba-tiba kehilangan kendali akibat gas yang lengket.
“Motor keluar jalur ke arah kanan, dan pada saat bersamaan melintas motor Jupiter Z dari arah berlawanan. Benturan pun tak bisa dihindari,” jelas Jauhari. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















