PERSOALAN ganti rugi lahan pembangunan Bandara APT Pranoto Samarinda kembali mencuat. Sejumlah warga mengaku hingga kini belum menerima hak mereka, meski pembangunan bandara telah lama rampung dan asetnya sudah diserahkan kepada pemerintah pusat.
Aduan tersebut menjadi perhatian Komisi I DPRD Kalimantan Timur yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (20/7/2026). Dalam forum itu, DPRD menegaskan penyelesaian sengketa kini harus ditempuh melalui jalur hukum.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, menjelaskan pembahasan perkara dialihkan dari Komisi III karena persoalan sudah memasuki ranah hukum formal. Apalagi, sebagian warga telah didampingi kuasa hukum dalam memperjuangkan haknya.
"Awalnya rapat ini diinisiasi Komisi III, tetapi kemudian dilimpahkan ke Komisi I karena sudah masuk ke permasalahan hukum dan warga juga menggunakan bantuan hukum," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memaparkan bahwa sengketa lahan Bandara APT Pranoto bukan perkara baru.
Sebagian gugatan warga sebelumnya ditolak pengadilan karena persoalan administratif. Sementara perkara lainnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Namun, penyelesaian belum benar-benar berakhir. Pada salah satu perkara yang telah inkracht, warga memilih tidak menerima pembayaran ganti rugi karena nilai yang diputuskan pengadilan tingkat banding jauh lebih rendah dibanding tuntutan awal.
"Ada gugatan yang sudah inkracht. Awalnya dimenangkan warga, tetapi pada tingkat banding nominalnya turun menjadi sekitar Rp300 jutaan sehingga masyarakat menolak ganti rugi sebesar itu," kata Ari.
Dalam RDP itu, warga juga meminta dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan.
Namun, Komisi I DPRD Kaltim menilai langkah tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja. Alasannya, lahan di kawasan Bandara APT Pranoto kini telah memiliki kepastian hukum melalui sertifikat resmi yang tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kota Samarinda, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Karena itu, DPRD menegaskan pengukuran ulang tidak akan memiliki kekuatan hukum apabila tidak didasarkan pada putusan pengadilan.
"Kalau warga keberatan terhadap sertifikat tersebut, jalurnya adalah menggugat pembatalan sertifikat ke pengadilan. Pengukuran hari ini akan sia-sia kecuali memang diperintahkan hakim," tegas Ari.
Komisi I DPRD Kaltim juga mengungkapkan Pemprov Kaltim tengah menyiapkan jawaban resmi atas surat pengaduan masyarakat setelah melakukan kajian secara menyeluruh.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan tidak akan mengalokasikan pembayaran ganti rugi tanpa dasar hukum yang jelas.
Pertimbangannya bukan semata soal anggaran, melainkan juga untuk menjaga tata kelola keuangan daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Intinya, pemerintah tidak berani membayar jika tidak ada keputusan pengadilan. Kalau tidak ada putusan hukum lalu pemerintah membayar, pejabat khawatir hal itu berpotensi menjadi persoalan pidana korupsi," ujar Ari. (*)















