PEREDARAN narkotika di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terungkap. Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial NF dengan barang bukti ganja seberat sekira 1 kilogram, Selasa (5/5/2026) siang.
Penangkapan dilakukan pukul 13.30 Wita setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Dari laporan itu, tim yang dipimpin AKBP Hendri Sidabutar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Balikpapan. Hingga kini, aparat masih mendalami asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romy Tamtelahitu, mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika,” ujar Romy.
Aparat menilai peran masyarakat menjadi faktor penting dalam membantu pengungkapan kasus narkotika, terutama melalui informasi awal yang disampaikan kepada kepolisian.
Polda Kaltim juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan 110 atau kanal pengaduan resmi kepolisian.
Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jalur distribusi ganja dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain di wilayah Kaltim. [RIL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















