BONTANG - Kepolisian Resort Bontang mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Bontang Selatan. Operasi penangkapan yang dilakukan Rabu, 26 Juni 2024 malam ini menyita sejumlah barang bukti berharga.
Menurut informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan tentang aktivitas transaksi narkoba di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Berebas Tengah.
"Kami segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi terpisah," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon.
Dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman salah satu tersangka, polisi berhasil mengamankan 4 poket sabu siap edar dengan berat 1,02 gram, bersama dengan barang bukti lainnya seperti plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Lebih lanjut, AKP Rihard Nixon menjelaskan bahwa sabu yang ditemukan berasal dari tersangka lainnya. Saat menggeledah rumahnya, polisi menemukan 2 poket sabu dengan berat 1,99 gram, bersama dengan sejumlah plastik klip kosong dan timbangan digital.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















