Pranala.co, KUKAR - Seorang pemuda berinisial DA (21), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
Penangkapan berlangsung Minggu (24/8/2025) dini hari sekira pukul 00.45 Wita, di Jalan Bali RT 004, Desa Sumber Sari. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu dengan berat kotor 1,84 gram.
Selain itu, diamankan pula dompet, alat takar, plastik klip kosong, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat memeriksa rumah tersangka, ditemukan dompet berisi delapan poket sabu siap edar, alat takar, serta uang tunai dari hasil penjualan,” ungkap Kapolsek.
Barang Didapat dari Samarinda
Dalam interogasi, DA mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang di kawasan Pasar Kedondong, Samarinda. Paket sabu tersebut rencananya dijual kembali di Sebulu dengan harga Rp300 ribu per poket.
Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut.
“Bahaya narkoba sangat merusak generasi muda. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak segan melapor agar bisa kita tindak bersama-sama,” pungkasnya. (DIAS)















