NASIB apes dialami Gustamin Nurhabibu (28). Warga Jalan Letjen Suprapto RT 02, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat itu mendapati Honda Scoopy miliknya raib saat terbangun sekitar pukul 04.50 WITA, Jumat, 29 Mei 2026. Belakangan, motor tersebut diketahui digasak seorang sopir berinisial MR (27), warga asal Sinjai.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Heri Purnomo melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto membenarkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
“Benar, Polsek Balikpapan Barat telah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya, Senin (6/7/2026).
Iptu Hendik menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga terjadi sekitar pukul 01.00 WITA saat situasi lingkungan sedang sepi. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MR.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR yang berprofesi sebagai sopir,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, kata Iptu Hendik, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp31.803.019. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban yang belum sempat dipindahtangankan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, modusnya adalah ingin memiliki dan menguasai sepeda motor tersebut, serta untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Iptu Hendik.
Saat ini, MR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

















