Sangatta, PRANALA.CO – Kejadian penganiayaan yang terjadi pada Maret lalu, akhirnya membuahkan hasil. Tim Gabungan Polsek Sangkulirang dan Jatanras Polres Kutim menangkap pelaku, Suandi alias Suan, Selasa (29/4/2025) pagi. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Muhammad Alif, mengalami luka serius akibat sabetan parang.
Peristiwa ini berawal pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 07.00 Wita, ketika pelapor, Herianto, menerima kabar bahwa truk miliknya telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran.
Setelah berusaha menindaklanjuti laporan tersebut, Herianto mendatangi lokasi kejadian dan mengetahui bahwa truk miliknya memang telah dirusak oleh Suandi. Rencana awal untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan berubah menjadi kekerasan.
Sementara itu, saat Herianto dan Kepala Desa Marukangan tengah berunding mengenai masalah tersebut, tiba-tiba terdengar teriakan yang mengarah pada jalan simpang empat.
Begitu mereka tiba di lokasi, Herianto dan Kepala Desa menemukan korban, Muhammad Alif, yang sudah tergeletak di dalam mobil dengan luka tebasan parang di paha kiri. Korban segera dibawa ke Puskesmas setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Pratama Sangkulirang untuk perawatan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap pelaku Suandi (34) dilakukan Selasa (29/4/2025) dini hari, berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Tim gabungan Polsek Sangkulirang dan Jatanras Polres Kutim bergerak cepat menuju rumah kakak pelaku, Anchu, di Desa Marukangan.
Setelah berhasil mengamankan Suandi yang sedang tidur, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Sangkulirang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian bersama tim, menemukan beberapa barang bukti, termasuk sebuah parang dengan gagang coklat yang digunakan dalam penganiayaan, serta pakaian korban yang robek akibat tebasan senjata tajam tersebut.
Proses penyidikan terus dilakukan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberi informasi yang berharga untuk mengungkap kasus ini,” ujarKapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, Rabu (30/4/2025). (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















