Pranala.co, BONTANG – Jejak digital kembali berbicara. Sebuah unggahan di marketplace justru membuka jalan pengungkapan kasus pencurian.
Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Badak Polres Bontang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian di Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026. Waktunya sekira pukul 12.00 Wita. Lokasinya di sebuah rumah di Jalan Poros Samarinda–Bontang Km 46, RT 04.
Korban berinisial M (35) kehilangan sejumlah barang berharga. Di antaranya satu unit laptop ACER, satu unit Chromebook ACER, serta satu unit telepon genggam OPPO Reno 10.
Laporan pun masuk ke pihak kepolisian. Penyelidikan segera dilakukan.
Titik terang muncul beberapa hari kemudian. Korban menemukan barang yang diduga miliknya diunggah dan diperjualbelikan melalui platform marketplace.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti polisi. Jejak digital ditelusuri. Identitas penjual dipastikan.
Hasilnya, penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AG (34). Terduga pelaku akhirnya diamankan pada Senin (19/1/2026).
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan kasus ini terungkap berkat respons cepat dan informasi masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang masuk, termasuk memantau aktivitas jual beli di media sosial,” ujar Danang.
Ia menyebut terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Proses penyidikan pun masih terus berjalan.
“Kami menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















