PENGADILAN Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan putusan banding terhadap perkara gugatan lahan Kantor Lurah Berbas Pantai.
Hakim Ketua Sucipto menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding yang semula penggugat. Namun demikian ia menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Bontang.
“Menguatkan putusan dari PN Bontang nomor 14/Pdt.G/2023/PN Bon tanggal 6 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ungkapnya.
Selain itu hakim menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan. Pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menolak gugatan lahan yang diajukan penggugat yakni Muh Idhan.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan putusan itu dikeluarkan awal September lalu.
“Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” terangnya.
Sementara kuasa hukum penggugat Raidon Hutahaean menjelaskan keputusan pengadilan masih belum adil menurutnya. Sehingga terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Penyerahan memori kasasi sudah diajukan,” sebutnya.
Akibat dari gugatan ini rencana pembangunan kantor tertunda. Penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia mengklaim lahan seluas 1.045,5 meter persegi itu merupakan miliknya. Dilandasi dengan surat akta jual beli tanah tahun 1982 silam.
Penggugat pun meminta pembayaran kerugian kepada tergugat sebesar Rp 2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar. Selain itu membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.
Mediasi pun telah dilakukan oleh hakim tetapi upaya itu tidak berhasil. Saat ini proses peradilan masih dalam tahapan pembuktian dokumen surat yang dimiliki penggugat dan tergugat. (*)















