Pranala.co, BONTANG - Kabar Natal datang dari balik tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bontang. Sebanyak 136 warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman.
Remisi khusus Natal 2025 itu diberikan kepada warga binaan beragama Katolik dan Protestan yang memenuhi syarat. Dari jumlah tersebut, satu orang langsung menghirup udara bebas. Sisanya, 135 orang, masih harus melanjutkan masa pidana dengan hukuman yang telah dipangkas.
Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas II Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, menjelaskan remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Dwi, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan data per 15 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas Bontang tercatat 1.760 orang. Rinciannya, 1.693 narapidana dan 67 tahanan.
Dari total tersebut, warga binaan beragama Katolik dan Protestan berjumlah 162 orang. Terdiri atas 160 narapidana dan dua orang tahanan.
Setelah melalui proses verifikasi, 136 orang dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui menerima remisi Natal. Rinciannya, 135 orang mendapat Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana. Satu orang memperoleh Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 19 orang menerima pengurangan 15 hari. Sebanyak 94 orang memperoleh remisi satu bulan. Lalu, 21 orang mendapat satu bulan 15 hari. Sementara dua orang lainnya memperoleh pengurangan dua bulan.
Jika dilihat dari jenis perkara, penerima remisi didominasi kasus narkotika. Jumlahnya mencapai 71 orang. Disusul perkara perlindungan anak sebanyak 38 orang dan kasus pencurian delapan orang.
Sisanya berasal dari perkara pembunuhan lima orang, penggelapan empat orang, penipuan dua orang, penganiayaan dua orang, kekerasan dalam rumah tangga dua orang, kepemilikan senjata tajam satu orang, serta kasus lainnya tiga orang.
Namun, tidak semua warga binaan memperoleh remisi. Sebanyak 24 orang tidak mendapatkan pengurangan hukuman.
Dwi menjelaskan, satu orang tidak diusulkan karena menjalani pidana seumur hidup. Empat orang lainnya tidak memenuhi syarat substantif karena masih memiliki sisa perkara sebelumnya, termasuk kasus gagal pembebasan bersyarat.
“Mereka biasanya melakukan pelanggaran saat menjalani pembebasan bersyarat, sehingga dikenakan sanksi. Setelah satu tahun dan berkelakuan baik, baru bisa diusulkan kembali,” jelasnya.
Selain itu, lima orang belum memenuhi syarat administratif karena belum mengikuti program pembinaan minimal enam bulan, sesuai Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sementara 14 orang lainnya terkendala keterlambatan administrasi dan direkomendasikan untuk diusulkan dalam remisi susulan.
Di balik pemberian remisi ini, Lapas Bontang masih menghadapi persoalan besar. Kelebihan kapasitas. “Kapasitas lapas hanya 376 orang, sementara jumlah penghuni mencapai 1.760 orang,” pungkas Dwi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















