Pranala.co, BONTANG – Suara dari Kampung Sidrap kini menggema hingga ke pusat. Sebanyak 1.500 warga menandatangani petisi yang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, yang mengatur pembentukan lima daerah di Kalimantan Timur (Kaltim).
Aspirasi ini muncul karena warga menilai ada kejanggalan batas wilayah yang harus dikaji ulang. Mereka menganggap batas administratif yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan fakta historis dan kondisi lapangan.
“Informasi yang saya terima, permohonan revisi ini akan dibawa ke DPR RI pekan depan. Ini perjuangan masyarakat kami, dan saya tidak bisa membendung semangat itu,” ujar Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dalam konferensi pers di Bontang, Rabu (7/10).
Agus yang juga merupakan warga Dusun Sidrap menyatakan siap ikut menandatangani petisi bersama masyarakat. Bukan hanya sebagai pejabat, tapi juga sebagai bagian dari perjuangan warganya sendiri.
“Saya siap mendukung. Bukan karena saya Wakil Wali Kota, tapi karena saya juga warga Sidrap,” tegasnya.
Gelombang aspirasi warga Sidrap semakin kuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada 17 September 2025 terkait uji materi batas wilayah. Dalam amar putusan itu, MK menegaskan bahwa lembaganya tidak berwenang mengubah titik koordinat kawasan.
Perubahan batas wilayah, menurut MK, bukan persoalan konstitusionalitas, melainkan kebijakan teknis dan administratif. Artinya, kewenangan penuh untuk mengubah batas daerah berada di tangan DPR RI dan pemerintah.
Dalam Putusan MK Nomor 010/PPU-III/2005, halaman 109–110 poin 3.15.3 dan 3.15.4, dijelaskan bahwa pembuat undang-undang perlu meninjau ulang batas daerah yang masih dipersoalkan.
Agus Haris menilai, keputusan MK ini membuka peluang baru bagi masyarakat Sidrap. “Sudah jelas dalam putusan itu. Artinya, masyarakat masih punya harapan memperjuangkan revisi. Tinggal bagaimana DPR menindaklanjuti,” katanya.
Menurut Agus, revisi UU 47/1999 bukan sekadar urusan administratif. Ini menyangkut identitas wilayah, pelayanan publik, hingga keadilan bagi warga yang selama ini merasa belum diakui sepenuhnya dalam peta pemerintahan.
“Dengan dukungan 1.500 tanda tangan, terbukti ini murni suara masyarakat. Bukan karena janji politik atau kepentingan siapa pun,” tegasnya.
Langkah warga Sidrap mengajukan petisi ini disebut sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam proses hukum dan kebijakan publik. Mereka tak lagi ingin hanya menjadi penonton, tapi ingin ikut menentukan arah kebijakan daerahnya sendiri.
Kini, bola berada di tangan DPR RI. Warga berharap aspirasi mereka tak berhenti di meja administrasi, melainkan benar-benar ditindaklanjuti melalui proses revisi undang-undang.
“Ini bukan hanya soal Sidrap, tapi tentang bagaimana negara hadir memberi kepastian hukum bagi seluruh warganya,” pungkas Agus Haris. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















