• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 23 Mei 2025
PRANALA.CO
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
PRANALA.CO
No Result
View All Result
Home Bontang

Warga Bontang Ingin Persetujuan Bangunan Gedung? Berikut Syarat, Prosedur, dan Contoh Perhitungan Biaya Retribusi

Suriadi Said by Suriadi Said
20 September 2024 | 09:32
Reading Time: 2 mins read
A A
Warga Bontang Ingin Persetujuan Bangunan Gedung? Berikut Syarat, Prosedur, dan Contoh Perhitungan Biaya Retribusi
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BONTANG – Bagi warga Bontang yang ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti.

PBG merupakan dokumen penting yang dikeluarkan pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan gedung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PILIHAN REDAKSI

Kelurahan Satimpo Bontang Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih, Gerakkan Ekonomi Warga dari Akar Rumput

Wawali Bontang Semprot Bapperida: Riset Kok Pakai Data BPS?

Baru Dua Kecamatan Rampungkan Pemutakhiran Data Kemiskinan di Bontang

Dari Banjir hingga Beasiswa, Inilah 6 Isu Strategis RPJMD Bontang 2025–2029

Persyaratan Pengajuan PBG

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengajukan persetujuan bangunan gedung:

1. Surat Permohonan Pengurusan SIMBG yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP Bontang. Contoh surat ini tersedia di kantor kelurahan atau desa setempat.

2. Fotokopi KTP pemohon dan surat tanah (wajib menunjukkan dokumen asli).

3. Gambar rencana pembangunan gedung (rangkap 1).

4. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 2 tahun terakhir.

5. Surat penunjukan konsultan (jika ada).

6. Rekomendasi dari camat dan lurah atau desa setempat.

7. Data sondir (uji tanah).

8. Titik koordinasi bangunan serta permohonan tata ruang.

9. Tutupan bangunan maksimal 60% dari luas lahan.

Perlu dicatat, persyaratan bisa berbeda tergantung jenis bangunannya.

Prosedur Pelayanan PBG

Proses pengajuan PBG membutuhkan waktu maksimal 28 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pengajuan berkas.

2. Pemeriksaan rencana teknis oleh pihak terkait.

3. Perhitungan retribusi sesuai dengan luas dan fungsi bangunan.

4. Penerbitan PBG, yang berlaku seumur hidup untuk bangunan tersebut.

Cara Menghitung Biaya Persetujuan Bangunan Gedung

Biaya yang harus dibayarkan untuk memperoleh PBG meliputi retribusi bangunan dan retribusi prasarana. Berikut adalah komponen perhitungannya:

  • Retribusi bangunan dihitung berdasarkan luas bangunan, Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), indeks lokalitas, dan kegiatan pembangunan.
  • Retribusi prasarana meliputi biaya untuk pembangunan sarana penunjang seperti pagar, perkerasan paving, parkir, drainase, dan signboard.

Contoh Perhitungan Biaya Retribusi

Sebagai contoh, untuk gedung dengan luas 1675 m², dengan SHST sebesar Rp6.822.500 dan indeks lokalitas 0,39, retribusi bangunan yang harus dibayarkan adalah Rp34.763.025. Selain itu, jika terdapat fasilitas penunjang seperti pagar keliling, parkir, dan drainase, biaya retribusi prasarana juga dihitung berdasarkan panjang atau volume sarana tersebut.

Misalnya:

  • Pagar keliling sepanjang 167 meter dengan harga Rp2.000 per meter menghasilkan biaya Rp333.200.
  • Parkir mobil paving seluas 123 meter persegi dengan harga Rp2.500 per meter persegi menghasilkan biaya Rp306.250.

Total keseluruhan biaya retribusi dihitung dengan menjumlahkan retribusi bangunan dan retribusi prasarana.

Dengan mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung dapat berjalan lancar.

Masyarakat Bontang diimbau untuk memperhatikan ketentuan ini guna memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (*)

 

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow

Via: Advertorial
ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Bontang Gandeng Bulog, Bangun Gudang Pangan untuk Stabilkan Harga

Next Post

Ayo Warga Bontang! Hadiri Pesta Rakyat Berbenah Neni-Agus, Hadirkan Hiburan dan Doorprize Mewah

BACA JUGA

151 Calon Jemaah Haji Bontang Resmi Dilepas, Termuda 28 Tahun dan Tertua 83 Tahun

151 Calon Jemaah Haji Bontang Resmi Dilepas, Termuda 28 Tahun dan Tertua 83 Tahun

22 Mei 2025 | 20:54
PDAM Ingin Ambil Air dari Mahakam, Wawali Bontang Pertanyakan Kajiannya

PDAM Ingin Ambil Air dari Mahakam, Wawali Bontang Pertanyakan Kajiannya

22 Mei 2025 | 13:10
Wawali Bontang Semprot Bapperida: Riset Kok Pakai Data BPS?

Wawali Bontang Semprot Bapperida: Riset Kok Pakai Data BPS?

21 Mei 2025 | 23:27
Kutim Salurkan Rp 98,7 Miliar Dana Hibah, Wabup: Jangan Dipakai Foya-Foya!

Kutim Salurkan Rp 98,7 Miliar Dana Hibah, Wabup: Jangan Dipakai Foya-Foya!

21 Mei 2025 | 23:18
Baru Dua Kecamatan Rampungkan Pemutakhiran Data Kemiskinan di Bontang

Baru Dua Kecamatan Rampungkan Pemutakhiran Data Kemiskinan di Bontang

21 Mei 2025 | 21:02
Dari Banjir hingga Beasiswa, Inilah 6 Isu Strategis RPJMD Bontang 2025–2029

Dari Banjir hingga Beasiswa, Inilah 6 Isu Strategis RPJMD Bontang 2025–2029

21 Mei 2025 | 19:44

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kapolri Mutasi 67 Perwira, Ada 8 Jenderal Baru dan 2 Kapolda Ganti Posisi

Kapolri Mutasi 67 Perwira, Ada 8 Jenderal Baru dan 2 Kapolda Ganti Posisi

22 Mei 2025 | 22:43
Terekam CCTV! Pria Berjaket Hitam Gondol Motor Scoopy di Pangkep saat Sore

Terekam CCTV! Pria Berjaket Hitam Gondol Motor Scoopy di Pangkep saat Sore

22 Mei 2025 | 22:20
Pasang Laut 2,9 Meter Ancam Pesisir Kaltim Akhir Mei

Pasang Laut 2,9 Meter Ancam Pesisir Kaltim Akhir Mei

22 Mei 2025 | 21:45
Terjebak Cincin, Jari Warga Diselamatkan Damkar Pangkep

Terjebak Cincin, Jari Warga Diselamatkan Damkar Pangkep

22 Mei 2025 | 21:04
151 Calon Jemaah Haji Bontang Resmi Dilepas, Termuda 28 Tahun dan Tertua 83 Tahun

151 Calon Jemaah Haji Bontang Resmi Dilepas, Termuda 28 Tahun dan Tertua 83 Tahun

22 Mei 2025 | 20:54
Gandakan Uang Pakai Baskom dan Mukena, Perempuan di Kaltim Ini Tipu Lansia Rp67 Juta

Gandakan Uang Pakai Baskom dan Mukena, Perempuan di Kaltim Ini Tipu Lansia Rp67 Juta

22 Mei 2025 | 20:10
Curi Sound System Masjid, Pemuda di Kukar Ini Sembunyikan Barang Curian ke Balikpapan

Curi Sound System Masjid, Pemuda di Kukar Ini Sembunyikan Barang Curian ke Balikpapan

22 Mei 2025 | 19:55

RAMAI DIBACA

  • Tol Samarinda-Bontang Ditarget Mulai Dibangun 2028, Masuk Prioritas RPJMD Kaltim

    Tol Samarinda-Bontang Ditarget Mulai Dibangun 2028, Masuk Prioritas RPJMD Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Tabrak Pengendara Motor di Depan SMKN 1 Bontang, Mobil Langsung Kabur, Kondisi Korban Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sakit Kambuh, Pria 68 Tahun asal Bontang Meninggal saat Naik Motor ke Kebun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 257 Ribu Wisatawan Kunjungi Bontang, 775 Kamar Hotel Tersedia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko dan Istrinya Kompak jadi Bandar Sabu, 95 Poket Gagal Edar di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal di Tengah Tambang, Warga Bukit Kayangan Kutim Hidup Tanpa Listrik dan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa 2,8 Magnitudo Getarkan Bontang Dini Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PRANALA.CO

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.