KETIKA lampu-lampu neon dari gerai ritel modern kian menjamur dan menguasai sudut-sudut kota di Indonesia, Pemerintah Kota Bontang justru memilih berdiri di tikungan yang berbeda. Langkah berani diambil demi menyelamatkan nafas para pelaku usaha kecil.
Pemkot Bontang secara resmi memperketat ruang gerak ekspansi waralaba di Bontang. Jaringan ritel raksasa nasional seperti Indomaret, Alfamidi, hingga Alfamart kini tidak bisa lagi melenggang bebas membuka cabang baru di kota ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa keberadaan ritel modern ini tidak lagi dibiarkan tumbuh liar. Perizinannya kini dikunci rapat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“Semua sudah ada kuotanya. Jadi tidak bisa bebas buka cabang seperti di daerah lain,” ujar Aspiannur saat memberikan keterangan resminya.
Selama ini, mayoritas kota besar di Indonesia hanya menerapkan aturan zonasi atau jarak antar-gerai sebagai tameng pengendali. Selama jaraknya aman, korporasi besar bebas mendirikan bangunan baru.
Namun, Bontang tidak mau memakai rumus lama itu. Pendekatan yang diambil jauh lebih radikal dan terukur. Pemerintah daerah menghitung langsung rasio kepadatan penduduk di tiap wilayah sebelum memberi lampu hijau investasi.
“Kalau di daerah lain itu bebas, hanya diatur jaraknya. Tapi di Bontang kami batasi per kecamatan, disesuaikan jumlah penduduknya,” kata Aspiannur menjelaskan.
Langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang. Tujuannya jelas: memberikan ruang hidup yang adil bagi warung-warung kelontong tradisional.
Berdasarkan aturan terbaru, ruang gerak ritel modern di Bontang kini dipatok dalam angka yang sangat terbatas. Berikut adalah rincian resmi kuota maksimal gerai waralaba di tiga kecamatan Kota Bontang:
- Kecamatan Bontang Barat: Maksimal 4 gerai.
- Kecamatan Bontang Selatan: Maksimal 7 gerai.
- Kecamatan Bontang Utara: Maksimal 9 gerai.
Aspiannur membeberkan bahwa wilayah Bontang Utara dan Bontang Selatan saat ini posisinya sudah hampir menyentuh batas maksimal. Praktis, pintu perizinan baru untuk dua wilayah padat tersebut akan segera tertutup rapat.
Sementara itu, wilayah Bontang Barat memang masih menyisakan sedikit ruang untuk pengembangan. Kendati demikian, Aspiannur memastikan proses penyaringan perizinannya akan jauh lebih ketat dan selektif dari sebelumnya.
Kebijakan berbasis kuota ini tidak hanya berfungsi sebagai rem ekspansi, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi. Pemkot Bontang ingin memastikan roda investasi modern tidak menggilas ekonomi kerakyatan yang menjadi tumpuan hidup banyak keluarga.
Melalui pembatasan ini, warung tradisional dan UMKM lokal diharapkan punya daya saing yang sehat untuk memenuhi kebutuhan harian masyarakat di sekitar tempat tinggal mereka.
Pemkot Bontang juga ingin memastikan pusat-pusat ekonomi baru tersebar merata, tidak menumpuk di satu titik yang padat saja. Investasi besar tetap dihargai, namun perlindungan terhadap warga lokal adalah harga mati.
“Tujuan kami untuk menyeimbangkan investasi modern dengan keberlanjutan ekonomi lokal tanpa harus menutup pintu bagi keduanya,” tukas Aspiannur. [FR]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















