BALIKPAPAN – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Balikpapan akan disesuaikan. Bukan di semua wilayah. Hanya di kawasan tertentu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan langkah ini bukan sekadar soal angka. Tapi juga soal transparansi.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir.
“Balikpapan sudah kondusif. Jangan beri informasi menyesatkan. Edukasi warga bahwa ini bagian dari keterlibatan masyarakat untuk pembangunan kota,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Bagus menekankan penyesuaian NJOP ini bukan penyeragaman.
“Nilai objek pajaknya hanya di daerah tertentu. Tidak semuanya sama,” katanya.
Keputusan tersebut sudah mendapat persetujuan DPRD. Artinya, kebijakan ini berada dalam pengawasan langsung wakil rakyat.
Pemkot Balikpapan, kata Bagus, sedang menjaga keseimbangan keuangan daerah.
Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sudah diakomodasi. Efisiensi dan efektivitas juga dijalankan.
Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) terbesar berasal dari hasil pelelangan. Namun Silpa itu langsung ditutup agar bisa dimanfaatkan sejak awal tahun anggaran.
Bagus menegaskan, Pemkot Balikpapan tidak pernah berutang kepada kontraktor.
“Kami juga tidak pernah berurusan dengan pihak ketiga,” tegasnya.
Menurutnya, keuangan daerah harus dikelola hati-hati. Tanpa praktik yang bisa merugikan publik.
Kebijakan penyesuaian NJOP ini disebut sebagai langkah realistis.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus ditingkatkan. Terlebih ketika fiskal terbatas dan Dana Transfer Pusat mengalami keterlambatan.
“Optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah menjadi keniscayaan. Tidak bisa dihindari,” pungkas Bagus. (PRA)








