BALIKPAPAN, Pranala.co – Kabar baik bagi warga Balikpapan yang ingin memiliki rumah pertama. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program nasional perumahan rakyat sekaligus mendorong masyarakat memiliki rumah pertama yang layak huni.
“Syaratnya, rumah itu merupakan rumah pertama, dengan luas bangunan maksimal tipe 36, dan penghasilan termasuk kategori rendah,” jelas Idham pada Senin (26/5/2025).
Sedangkan, untuk luas tanah bagi rumah MBR juga dibatasi, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan agar sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya akan melakukan verifikasi.
“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka BPHTB dikenakan sesuai tarif normal,” ungkapnya.
Adapun skema kedua, dari penerapan kebijakan ini. Yakni; pemberian diskon sebesar 20 persen untuk BPHTB pertama yang belum dibayarkan. Walaupun sertifikat sudah terbit dan masih terdapat cap terutang pada dokumen.
Di satu sisi, untuk jenis perolehan hak yang dapat diajukan agar mendapatkan pengecualian BPHTB oleh MBR mencakup beragam bentuk. Diantaranya, jual beli, hibah, waris, penerbitan SK BPN, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau PTKP.
Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi agar mendapatkan pembebasan tersebut. Yaitu, perolehan rumah adalah untuk pertama kali.
Idham melanjutkan, untuk besaran penghasilan maksimal Rp7 juta bagi pemohon yang belum menikah, sedangkan bagi yang sudah menikah Rp8 juta.
“Sedangkan luas bangunan rumah maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum atau rumah deret, serta maksimal 48 meter persegi untuk rumah swadaya,”terangnya.
Idham menerangkan kalau untuk proses pengajuannya maka pemohon diwajibkan mengisi formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), formulir pernyataan penghasilan, dan formulir pernyataan bahwa rumah yang diperoleh merupakan rumah pertama.
Lebih lanjut, supaya proses dapat dilakukan maka dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku juga dilampirkan. Setelah semua dokumen lengkap dapat langsung diserahkan ke kantor BPPDRD untuk diproses lebih lanjut.
“Cukup datang langsung ke kantor BPPDRD Balikpapan, bawa berkas lengkap, nanti akan kami proses. Jika memenuhi syarat, diskon langsung diberikan,” ujar Idham, Senin (26/5/2025).
Menurut Idham, jumlah masyarakat berpenghasilan rendah di Balikpapan tergolong tidak terlalu banyak karena struktur ekonomi kota yang cukup variatif. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses terhadap rumah layak, terutama rumah pertama. Ini bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung perumahan rakyat,” pungkasnya. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















Comments 1