WACANA penerapan sistem “War Ticket” dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Namun, pemerintah menegaskan bahwa konsep tersebut belum menjadi kebijakan resmi dan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa istilah “War Ticket”—yang merujuk pada sistem pembelian atau perebutan tiket haji secara langsung—masih sebatas gagasan awal.
“Ini bukan kebijakan tahun ini. Jangan disalahartikan. Itu masih wacana yang sedang kami rumuskan,” ujar Dahnil saat menutup Rapat Kerja Nasional Kementerian Haji dan Umrah di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, mengutip Antara.
Dahnil menjelaskan, munculnya istilah “War Ticket” tidak lepas dari upaya pemerintah melakukan transformasi sistem perhajian nasional. Tujuannya adalah memperpendek masa tunggu keberangkatan haji yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun.
Menurutnya, pemerintah sedang mencari formulasi terbaik agar antrean panjang bisa dipangkas, bahkan diharapkan dapat dihilangkan di masa mendatang.
“Ini bagian dari upaya transformasi agar antrean haji bisa dipersingkat, bahkan kalau memungkinkan ditiadakan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dirancang harus tetap mempertimbangkan keadilan bagi calon jemaah yang telah lebih dulu mendaftar dan menunggu bertahun-tahun.
Wacana “War Ticket” memicu beragam respons, terutama di media sosial. Sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran bahwa sistem tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat di daerah, khususnya yang memiliki keterbatasan akses teknologi digital.
Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait nasib calon jemaah yang telah mengantre hingga puluhan tahun, termasuk potensi munculnya praktik percaloan jika sistem tersebut diterapkan tanpa pengawasan ketat.
Di sisi lain, ada pula yang mendukung gagasan tersebut. Mereka menilai sistem ini bisa menjadi solusi bagi calon jemaah lanjut usia agar dapat berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu terlalu lama.
Pendukung juga mengaitkan konsep ini dengan prinsip istithaah—kemampuan seseorang dalam menunaikan ibadah haji, baik dari sisi fisik, mental, maupun finansial.
Pemerintah memastikan bahwa wacana “War Ticket” masih dalam tahap awal dan belum dibahas secara intens sebagai kebijakan konkret.
“Nah, salah satu yang sedang kami pikirkan dan formulasikan adalah konsep yang disebut ‘War Ticket’ itu,” ujar Dahnil.
Dengan berbagai pertimbangan yang ada, pemerintah menegaskan akan berhati-hati dalam merumuskan kebijakan baru di sektor haji. Tujuannya, agar setiap perubahan tetap menjunjung asas keadilan, aksesibilitas, dan kepastian bagi seluruh calon jemaah di Indonesia. [ant]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















