
BERAU, Pranala.co — Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Berau, Arman Nofriansyah, mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Peringatan ini disampaikan menjelang momentum Lebaran yang menjadi harapan besar bagi pekerja.
Berau memiliki keberadaan hampir 500 perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor. Arman menegaskan, setiap perusahaan wajib memberikan THR sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hak ini bukan lagi bentuk kebijakan internal, melainkan kewajiban hukum yang mengikat.
“THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Perusahaan diminta tidak menunda ataupun mengabaikan kewajiban tersebut,” ujar Arman, Minggu (15/3/2026).
Politisi asal Berau ini menjelaskan, pembayaran THR tepat waktu memiliki dampak signifikan bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Bantuan finansial tersebut diharapkan mampu meringankan beban pikiran sekaligus memenuhi tanggungan di rumah menjelang hari raya.
“Itu tentu akan meringankan beban pikiran dan tanggungan pekerja di rumah,” tambahnya.
Selain mengingatkan pihak perusahaan, Arman juga memberikan penegasan kepada para pekerja. Ia meminta karyawan untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran. Perusahaan yang tidak membayarkan THR atau menunda pembayaran tanpa alasan yang jelas dapat dilaporkan ke instansi berwenang.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Berau dapat membayarkannya tepat waktu sebelum Lebaran,” pesannya.
Arman menyarankan agar laporan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Langkah ini diperlukan agar setiap pengaduan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR, pekerja jangan takut untuk melapor. Laporkan ke dinas terkait agar bisa ditindaklanjuti,” pungkas Arman. (ADS/DPRD BERAU)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















