BONTANG, Pranala.co – Suara takbir Idulfitri tahun ini menjadi penanda kebebasan bagi tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bontang. Setelah menjalani proses pembinaan bertahun-tahun, mereka akhirnya mengenakan pakaian bebas dan pulang ke pelukan keluarga berkat Remisi Khusus (RK) Lebaran 2026.
Namun, kebahagiaan tersebut tidak serta-merta datang. Dibalik setiap langkah keluar dari gerbang lapas, tersimpan proses seleksi ketat yang membedakan siapa yang berhak mendapatkan pengampunan hukuman dari negara.
Selain tiga narapidana yang resmi bebas, dua rekan mereka juga tercatat menerima Remisi Khusus II (RK II). Sayangnya, kebebasan harus ditunda. Keduanya masih harus menyelesaikan hukuman pengganti berupa denda atau subsider sebelum benar-benar bisa mengucapkan selamat Lebaran di luar tembok penjara.
“Ada yang sudah layak bebas tapi masih terikat kewajiban membayar denda. Ini menjadi pelajaran bahwa hukuman pidana dan denda adalah dua hal berbeda yang harus diselesaikan secara utuh,” ujar Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Bontang, Dwi Satrio Kuncoro kepada Pranala.co di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, remisi bukan hadiah otomatis yang dibagikan setiap Lebaran. Ada prasyarat tegas yang menjadi penentu. Pertama, statusnya harus narapidana, bukan tahanan. Kalau masih tahanan, putusan hukumnya belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.
Syarat kedua menyangkut perilaku. Narapidana harus menunjukkan sikap kooperatif, bersih dari catatan hukuman disiplin, dan menjalani program pembinaan minimal enam bulan. Penilaian ini tidak dilakukan sekali, melainkan melalui asesmen risiko berkala setiap enam bulan.
“Kalau hasil asesmen menunjukkan penurunan tingkat risiko, itu menjadi indikator positif untuk diusulkan remisi. Kami melihat perubahan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas,” tambahnya.
Pada Idulfitri 1447 Hijriah ini, Lapas Bontang mengajukan 1.217 usulan remisi ke pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, lima orang berhak atas RK II—tiga langsung bebas, dua menunggu subsider. Sisanya, 1.212 narapidana, menerima Remisi Khusus I (RK I) dengan potongan hukuman bervariasi: 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.
Namun, tidak semua beruntung. Sebanyak 392 warga binaan gagal masuk daftar remisi. Penyebabnya beragam: status pidana seumur hidup, belum genap enam bulan menjalani hukuman, catatan pelanggaran disiplin, atau bahkan ada yang sudah bebas lebih dulu sebelum tanggal remisi diberikan.
“Prosesnya transparan. Dari tingkat lapas sudah difilter, kemudian ada verifikasi berjenjang sampai ke pusat. Hampir semua usulan yang lolos seleksi internal biasanya disetujui,” tegas Dwi.
Bagi Dwi Satrio Kuncoro, remisi bukan sekadar pengurangan angka di register lapas. Ini adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan nyata yang ditunjukkan warga binaan.
“Harapannya mereka bisa terus memperbaiki diri. Ketika nanti benar-benar bebas, mereka pulang sebagai pribadi yang lebih baik, bukan sekadar narapidana yang habis masa hukumannya,” tutupnya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















