• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

3 Narapidana Lapas Bontang Bebas di Hari Lebaran, 1.212 Lainnya Dapat Potongan Hukuman

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Maret 2026 | 19:04
Reading Time: 2 mins read
0
3 Narapidana Lapas Bontang Bebas di Hari Lebaran, 1.212 Lainnya Dapat Potongan Hukuman

Ilustrasi warga binaan Lapas Bontang.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BONTANG, Pranala.co – Suara takbir Idulfitri tahun ini menjadi penanda kebebasan bagi tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bontang. Setelah menjalani proses pembinaan bertahun-tahun, mereka akhirnya mengenakan pakaian bebas dan pulang ke pelukan keluarga berkat Remisi Khusus (RK) Lebaran 2026.

Namun, kebahagiaan tersebut tidak serta-merta datang. Dibalik setiap langkah keluar dari gerbang lapas, tersimpan proses seleksi ketat yang membedakan siapa yang berhak mendapatkan pengampunan hukuman dari negara.

PILIHAN REDAKSI

Lapas Bontang Overkapasitas 4 Kali Lipat

Lapas Bontang Overkapasitas 4 Kali Lipat

1 Juli 2026 | 22:08
Lapas Kutim Segera Dibangun, Lahan 6 Hektare Sudah Siap di Bukit Pelangi Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

Lapas Kutim Segera Dibangun, Lahan 6 Hektare Sudah Siap di Bukit Pelangi

25 Juni 2026 | 22:24

Selain tiga narapidana yang resmi bebas, dua rekan mereka juga tercatat menerima Remisi Khusus II (RK II). Sayangnya, kebebasan harus ditunda. Keduanya masih harus menyelesaikan hukuman pengganti berupa denda atau subsider sebelum benar-benar bisa mengucapkan selamat Lebaran di luar tembok penjara.

“Ada yang sudah layak bebas tapi masih terikat kewajiban membayar denda. Ini menjadi pelajaran bahwa hukuman pidana dan denda adalah dua hal berbeda yang harus diselesaikan secara utuh,” ujar Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Bontang, Dwi Satrio Kuncoro kepada Pranala.co di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, remisi bukan hadiah otomatis yang dibagikan setiap Lebaran. Ada prasyarat tegas yang menjadi penentu. Pertama, statusnya harus narapidana, bukan tahanan. Kalau masih tahanan, putusan hukumnya belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

Syarat kedua menyangkut perilaku. Narapidana harus menunjukkan sikap kooperatif, bersih dari catatan hukuman disiplin, dan menjalani program pembinaan minimal enam bulan. Penilaian ini tidak dilakukan sekali, melainkan melalui asesmen risiko berkala setiap enam bulan.

“Kalau hasil asesmen menunjukkan penurunan tingkat risiko, itu menjadi indikator positif untuk diusulkan remisi. Kami melihat perubahan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas,” tambahnya.

Pada Idulfitri 1447 Hijriah ini, Lapas Bontang mengajukan 1.217 usulan remisi ke pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, lima orang berhak atas RK II—tiga langsung bebas, dua menunggu subsider. Sisanya, 1.212 narapidana, menerima Remisi Khusus I (RK I) dengan potongan hukuman bervariasi: 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

Namun, tidak semua beruntung. Sebanyak 392 warga binaan gagal masuk daftar remisi. Penyebabnya beragam: status pidana seumur hidup, belum genap enam bulan menjalani hukuman, catatan pelanggaran disiplin, atau bahkan ada yang sudah bebas lebih dulu sebelum tanggal remisi diberikan.

“Prosesnya transparan. Dari tingkat lapas sudah difilter, kemudian ada verifikasi berjenjang sampai ke pusat. Hampir semua usulan yang lolos seleksi internal biasanya disetujui,” tegas Dwi.

Bagi Dwi Satrio Kuncoro, remisi bukan sekadar pengurangan angka di register lapas. Ini adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan nyata yang ditunjukkan warga binaan.

“Harapannya mereka bisa terus memperbaiki diri. Ketika nanti benar-benar bebas, mereka pulang sebagai pribadi yang lebih baik, bukan sekadar narapidana yang habis masa hukumannya,” tutupnya. (FR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Lapas BontangRemisi
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Berau Ingatkan 500 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Next Post

Sumadi Dorong Penataan Kawasan Wisata Kuliner Berau Libatkan Pelaku UMKM

BACA JUGA

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

5 Juli 2026 | 13:59
Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

4 Juli 2026 | 23:49
Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

4 Juli 2026 | 23:33
Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

4 Juli 2026 | 22:04
Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

4 Juli 2026 | 20:52
Ada 180 Kasus HIV Baru di Samarinda, Begini Fakta Sebenarnya

Ada 180 Kasus HIV Baru di Samarinda, Begini Fakta Sebenarnya

4 Juli 2026 | 20:14
Next Post
Sumadi Dorong Penataan Kawasan Wisata Kuliner Berau Libatkan Pelaku UMKM

Sumadi Dorong Penataan Kawasan Wisata Kuliner Berau Libatkan Pelaku UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

5 Juli 2026 | 14:19
Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

5 Juli 2026 | 13:59
Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

5 Juli 2026 | 13:46
Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

4 Juli 2026 | 23:49
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved