pranala.co – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur metode kelulusan siswa di tengah pandemi virus corona (covid-19). Kelulusan siswa saat ini diganti dari Ujian Nasional (UN) menjadi Ujian Sekolah.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Hal ini dibenarkan, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Hajerin. Dia bilang, pihaknya sudah menyampaikan kepada sekolah-sekolah yang ada di Kukar. Jika ujian nasional telah ditiadakan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Bagi sekolah belajar secara daring, ujiannya tetap daring. Begitu pula untuk sekolah yang belajar secara luring atau tatap muka. Guru akan mengantarkan soal ujian sekolah pada kelompok-kelompok kecil.
“Jangan disalahpahami, maksudnya luring khusus daerah yang tidak memiliki akses dan belajarnya sistem kelompok kecil. Kalau ada akses internet ujiannya harus daring tak boleh luring,” kata Harjerin.
Lanjut Hajerin, nantinya soal-soal ujian akan dibuat langsung masing-masing satuan pendidikan di Kukar. Namun, pembuatan soal ujian tersebut harus seseui dengan standardisasi kabupaten.
Khususnya, untuk mata pelajaran nasional. Seperti, mata pelajaran Bahasa Indonesia, Imu Pengetahuan Alam (IPA), dan Matematika. Selain membuat soal, pihak sekolah juga yang nantinya akan melakukan penilaian terhadap siswa-siswi yang mengikuti ujian tersebut.
“Yang menentukan lulus atau tidaknya, itu pihak sekolah. Nanti sekolah yang menilai, bagaimana keaktifannya siswa selama proses pembelajaran di sekolah,” jelas Hajerin.
Berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran dimasa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapot tiap semester. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi hasil rapot, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya). Selain itu, penugasan, tes secara luring/daring dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selanjutnya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post